Sukses


Cara Bikin SKU Online, Mudah Banget

Berikut ini referensi cara bikin SKU online bagi Anda yang tidak sempat mengurusnya secara offline.

Bola.com, Jakarta - Ketika Anda memulai suatu usaha, ada banyak hal yang harus diurus terkait perizinan dan legalitas usaha yang Anda rintis. Satu di antara dokumen legalitas usaha yang perlu Anda urus yaitu Surat Keterangan Usaha (SKU).

SKU adalah dokumen penting yang harus dimiliki pemiliki usaha. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Surat ini diterbitkan oleh pemerintah setempat yang berwenang. Jadi, setiap pelaku usaha baik mikro maupun makro wajib memiliki SKU.

Hanya, masih banyak para pengusaha yang lalai dan cenderung kurang mengindahkan keberadaan Surat Keterangan Usaha ini. Padahal, SKU memiliki beragam manfaat bagi pelaku usaha.

Satu di antara manfaat memiliki SKU ialah berguna saat pelaku mengajukan pinjaman untuk mendapatkan tambahan modal.

Jika Anda belum memilikinya, kini sudah ada cara bikin SKU secara online agar prosesnya lebih singkat dan praktis.  Selain itu, cara bikin SKU online tidak dipungut biaya.

Berikut ini referensi cara bikin SKU online bagi Anda yang tidak sempat mengurusnya secara offline, dikutip dari laman Cekpremi, Rabu (8/9/2021).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Syarat Bikin Surat Keterangan Usaha (SKU) Online

Berikut ini persyaratannya:

  • Surat permohonan yang berisi informasi usaha yang bermaterai.
  • Formulir pendukung (dapat diunduh di laman terkait).
  • Identitas seperti KTP, KK, dan NPWP.
  • Surat kuasa dan KTP orang yang diberi kuasa (jika dikuasakan).
  • Surat pernyataan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum.
  • Foto lokasi usaha.
  • Perjanjian sewa tanah/bangunan (jika menyewa tempat).
  • Surat pernyataan tidak keberatan (jika menyewa tempat).
  • KTP pemilik tanah/bangunan (jika menyewa tempat).
  • Checklist persyaratan (dapat diunduh di laman terkait).
3 dari 3 halaman

Cara Bikin SKU Online

  • Pertama, masuk ke menu Daftar/Masuk untuk mendaftar akun melalui sistem OSS website https://oss.go.id/portal/. Di tahap ini Anda perlu menginput NIK penanggung jawab badan usaha yang ada di form registrasi.
  • Lakukan verifikasi akun OSS Anda melalui tautan yang dikirimkan pada email yang telah Anda daftarkan.
  • Masuk ke sistem OSS dengan menggunakan user ID dan password yang telah didaftarkan.
  • Selanjutnya, klik tombol Perizinan Berusaha, pilih Perseorangan, dan pilih Usaha Mikro atau usaha kecil.
  • Lengkapi formulir pendaftaran yang terpampang, mulai profil dan semua datanya.
  • Berikutnya, pilih tombol Tambah Usaha, lalu simpan.
  • Tahap selanjutnya, Anda perlu mengisi formulir komitmen prasarana usaha selengkap-lengkapnya.
  • Cek ulang semuanya, mulai NIB, izin lokasi, izin lingkungan, serta izin usaha dan pastikan semua informasinya lengkap dan benar. Setelah itu, klik tombol Proses NIB.
  • Terakhir, Anda bisa melihat dokumen digital Surat Keterangan Usaha tersebut atau mencetaknya dalam format QR.

 

Sumber: cekpremi.com

Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.

Selanjutnya: Syarat Bikin Surat Keterangan Usaha (SKU) Online

Video Populer

Foto Populer