Sukses


Sertifikat Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Wajib untuk Naik KRL

Bola.com, Jakarta - PT KAI Commuter menerapkan syarat baru untuk masyarakat Indonesia yang ingin menggunakan jasa transportasi KRL Jabodetabek. Mulai Rabu (8/9/2021), masyarakat wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 agar bisa naik KRL.

Aturan penggunaan sertifikat Vaksin COVID-19 sebagai syarat naik KRL Jabodetabek tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Sertifikat Vaksin COVID-19 akan menggantikan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang selama ini menjadi syarat wajib ketika naik KRL Jabodetabek. Upaya ini dilakukan PT KAI Commuter untuk mendukung program vaksinasi nasional sehingga terciptanya kekebalan kelompok (herd immunity) di Indonesia.

"Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 8 September 2021. Namun, hingga Jumat (10/9/2021) adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba.

Adapun untuk masyarakat yang belum divaksinasi karena alasan medis bisa menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter atau puskesmas. Hal itu dilakukan untuk tetap bisa menggunakan jasa KRL Jabodetabek pada masa pandemi COVID-19.

"Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL," tegas Anne Purba.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Wajib Taat Prokes

Anne Purba menyebut PT KAI Commuter tetap akan melakukan penyekatan penumpang di seluruh stasiun selama pandemi COVID-19. Langkah ini dilakukan untuk menghindari lonjakan penumpang KRL Jabodetabek.

Anne meminta penumpang untuk melihat informasi kepadatan stasiun agar bisa memilih waktu yang tepat. Selain itu, masyarakat juga diminta tetap menaati protokol kesehatan selama menggunakan jasa KRL.

"Meskipun ada perubahan syarat perjalanan ini, kami mengajak pengguna untuk tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan dan seluruh aturan yang berlaku. Saat ini masih dalam masa pembatasan kegiatan, kami mengajak pengguna sebisa mungkin tetap memaksimalkan aktivitas dari rumah," tegas Anne.

3 dari 3 halaman

Tembus 4,1 Juta

Kasus positif COVID-19 harian di Indonesia bertambah 7.201 kasus pada Selasa (7/9/2021). Jumlah ini menggenapkan akumulasi COVID-19 yang terjadi di Indonesia sebanya 4.140.643 kasus.

Jumlah kasus yang sembuh COVID-19 mencapai 14.159 orang. Secara keseluruhan sudah ada 3.864.848 orang yang berhasil sembuh di Indonesia.

Adapun jumlah kematian akibat COVID-19 juga bertambah 638 orang. Dengan demikian, jumlah kematian akibat COVID-19 di Indonesia secara keseluruhan mencapai 137.156 orang.  

Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer