Sukses


Manfaat Program Kartu Prakerja dan Cara Daftarnya yang Perlu Diketahui

Bola.com, Jakarta - Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan para pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Program Kartu Prakerja merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor perlindungan sosial.

Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut, mengambil berbagai pelatihan keterampilan kerja dan kewirausahaan yang dapat menjadi bekal hidup.

Jadi, bagi para peserta yang sudah mendaftar Kartu Prakerja akan mendapatkan beberapa manfaat. Apa saja manfaat program Kartu Prakerja?

Berikut ini rangkuman tentang manfaat Kartu Prakerja beserta cara mendaftarnya, seperti dilansir dari laman bantuan.kemnaker.go.id, Jumat (10/9/2021).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Manfaat Kartu Prakerja

Para peserta program Kartu Prakerja akan mendapat manfaat berupa bantuan pelatihan/pembekalan kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan. Para peserta juga mendapatkan insentif yang diberikan secara nontunai.

Setiap peserta hanya bisa mendapat manfaat Kartu Prakerja sekali seumur hidup. Setiap penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan paket manfaat total senilai Rp3.550.000, yang terdiri dari:

1. Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta yang dapat digunakan untuk membeli aneka pelatihan di platform digital mitra termasuk SISNAKER.

2.Insentif yang akan ditransfer ke rekening bank atau e-wallet LinkAja, Ovo atau GoPay milik peserta. Insentif ini terdiri dari dua bagian:

- Insentif pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp2,4 juta).

- Insentif pasca pengisian survei evaluasi sebesar Rp50 ribu per survei untuk tiga kali survei (Rp150 ribu).

Untuk tahu informasi detail tentang Program Kartu Prakerja, Anda bisa browsing pedoman Kartu Prakerja pada regulasi berikut:

• Perpres No. 76 Tahun 2020 (Perubahan Perpres No. 36 Tahun 2020)

• Permenko Bidang Perekonomian No. 11 Tahun 2020 (Perubahan Permenko Bidang Perekonomian No. 3 Tahun 2020)

• PMK No. 25 Tahun 2020

3 dari 4 halaman

Syarat Peserta Kartu Prakerja

Calon pendaftar harus menyiapkan beberapa dokumen dan pribadi, yaitu:

  • Data lengkap diri bersama Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
  • Nomor telepon (aktif)
  • Email (aktif)

 

Syarat Kartu Prakerja:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 18 tahun (saat mendaftar)
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Para pekerja formal maupun informal bisa mendaftar lewat laman resmi untuk mendapatkan Kartu Prakerja. Untuk mendapatkan Kartu Prakerja dari pemerintah, pendaftar harus punya akun terlebih dahulu, melalui www.prakerja.go.id.

4 dari 4 halaman

Cara Daftar Kartu Prakerja

Cara daftar kartu prakerja di laman prakerja.go.id

1. Kunjungi laman prakerja.go.id

2. Lalu buat akun peserta.

3. Setelah akun berhasil terverifikasi, login untuk mengikuti proses seleksi.

4. Peserta yang sudah terverifikasi, bisa login dan klik 'Gabung'.

 

Langkah selanjutnya adalah mengikuti proses seleksi:

1. Kunjungi laman prakerja.go.id

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK.

3. Lengkapi data diri dan pastikan sudah sesuai.

4. Lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

5. Isi 'Pernyataan Pendaftar' sesuai kondisi peserta.

6. Peserta wajib mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. Pilih 'Mulai Tes Sekarang'.

7. Setelah menyelesaikan tes, pilih gelombang yang sesuai dan klik 'Gabung'.

8. Jika muncul 'Persetujuan Prakerja' yang berisi beberapa pernyataan, klik 'Saya Menyetujui' untuk lanjut ke tahap berikutnya.

9. Tunggu hasil pendaftaran selesai dievaluasi.

 

Sumber: Kemnaker

Video Populer

Foto Populer