Bola.com, Jakarta - Sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya mengetahui serta memahami hak dan kewajibannya. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ada hal-hal yang harus dilakukan atau kewajiban, dan hal-hal yang harus didapatkan, yaitu hak.
Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh atau didapatkan seorang warga negara baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan.
Baca Juga
Advertisement
Hak pada dasarnya adalah sesuatu yang harusnya bisa diterima atau nikmati. Hal itu berarti kita berhak menerima hal-hal yang menjadi hak kita dan kita tidak boleh melanggar hak orang lain.
Sementara, kewajiban ialah hal-hal yang wajib dilakukan sebagai anggota masyarakat. Umumnya, kewajiban merupakan hal yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan hak kita.
Setiap masyarakat mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila, mulai sila pertama hingga sila kelima.
Berikut ini contoh-contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila, seperti dilansir dari laman bpip.go.id, Rabu (15/9/2021).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Kesatu
Sila pertama Pancasila berbunyi, "Ketuhanan yang Maha Esa". Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
a. Berhak memeluk agama dan kepercayaan sesuai pilihan dan keyakinan masing-masing.
b. Berhak beribadah sesuai agama dan kepercayaan yang dipilih.
c. Wajib memberikan orang lain kebebasan dalam memilih agama dan kepercayaannya.
d. Wajib memberikan kebebasan orang lain untuk beribadah.
e. Wajib menghormati kepercayaan agama lain.
Advertisement
Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Kedua
Sila kedua Pancasila berbunyi, "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
a. Berhak mendapatkan keadilan di mata hukum.
b. Berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan secara adil di masyarakat.
c. Wajib bersikap adil dan membela kebenaran.
d. Wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Ketiga
Sila ketiga Pancasila berbunyi, "Persatuan Indonesia". Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
a. Berhak ikut serta dalam bela negara.
b. Berhak untuk menjadi abdi negara.
c. Wajib memupuk persatuan berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika.
d. Wajib menghargai dan menghormati segala perbedaan yang ada di Indonesia.
Advertisement
Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Keempat
Sila keempat berbunyi, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan". Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
a. Berhak mengeluarkan pendapat.
b. Berhak mengikuti pemilihan umum jika sudah memenuhi syarat.
c. Wajib menghargai pendapat dan masukan dari orang lain.
d. Wajib menghormati hasil keputusan yang sudah diambil dalam musyawarah.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Kelima
Sila kelima berbunyi, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
a. Berhak mendapat pengayoman dari orang lain dan pemerintah.
b. Berhak mendapatkan kesejahteraan di berbagai hal.
c. Wajib mengikuti kegiatan gotong royong di masyarakat.
d. Wajib mengikuti kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.
Sumber: Bpip
Advertisement