Sukses


Cara Balik Nama STNK dan BPKB, Mudah dan Tak Perlu Pakai Calo

Bola.com, Jakarta - Balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah proses alih kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua dan seterusnya.

Balik nama tersebut dilakukan biasanya atas dasar jual beli dan hibah kendaraan bermotor. Setelah selesai, nama pemilik di STNK dan di BPKB akan diubah, tetapi nomor polisi tidak berubah kecuali pindah keluar daerah provinsi.

Jika STNK dan BPKB sudah atas nama sendiri, pemilik kendaraan bisa melakukan kewajiban pajak tanpa harus meminjam KTP milik orang lain. Selain itu, tak perlu pergi ke kantor Samsat di kota lain apabila STNK sudah atas nama sendiri.

Nah, bagi Anda yang tak ingin ribet membayar pajak kendaraan dengan meminjam KTP pemilik sebelumnya, bisa melakukan balik nama.

Cara balik nama motor harus dipahami langkah-langkahnya. Biasanya cara balik nama motor terdiri dari balik nama STNK dan BPKB. Kedua cara balik nama motor ini harus dilakukan semua.

Berikut ini rangkuman tentang cara balik nama STNK dan BPKB beserta syarat-syaratnya, seperti dilansir dari laman indonesia.go.id, Rabu (15/9/2021).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 5 halaman

Syarat-Syarat

  • Syarat-syarat yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor:

1. BPKB asli dan fotokopi.

2. STNK asli dan fotokopi.

3. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi.

4. Kuitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi.

3 dari 5 halaman

Prosedur Balik Nama STNK

1. Datangi Samsat tempat STNK diterbitkan.

2. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.

3. Selanjutnya kendaraan Anda akan melalui proses cek fisik. Simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang Anda dapat dari proses cek fisik ini.

4. Serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket. Petugas akan melakukan legalisasi dan dokumen Anda akan dikembalikan.

5. Setelah berkas sudah Anda terima, datang ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.

6. Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.

7. Kemudian Anda akan diminta ke bagian mutasi dan mengisi formulir lain yang telah disediakan. Petugas juga akan meminta semua berkas yang telah dilegalisasi.

8. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, Anda baru bisa mengisi formulir.

9. Anda akan diberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75 ribu-Rp250 ribu. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.

10. Anda akan diberi dua rangkap kuitansi, satu rangkap untuk petugas sementara satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas. Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran.

4 dari 5 halaman

Prosedur Balik Nama STNK

11. Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan. Jangan lupa bawa bukti pembayaran yang Anda dapat dari petugas.

12. Serahkan kuitansi tersebut kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.

13. Setelah semua berkas Anda terima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp10 ribu dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas pun telah selesai.

14. Jika masih ada waktu, Anda bisa mendatangi Samsat tempat Anda ingin mendaftarkan STNK baru. Jika tidak, Anda bisa melakukannya keesokan harinya.

15. Datangi bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisasi semua berkas yang Anda dapat dari kantor Samsat sebelumnya.

16. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.

17. Bawa berkas yang telah Anda terima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kuitansi yang telah dilegalisasi.

18. Serahkan berkas tersebut ke loket berkas mutasi. Semua berkas yang Anda bawa akan diminta termasuk BPKB asli.

19. Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK.

20. Kemudian, Anda juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, bisa 1-2 hari kemudian.

21. Pada hari yang telah ditentukan, datangi kembali loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK.

22. Serahkan bukti tersebut kepada petugas dan nama Anda akan dipanggil tak lama kemudian. Anda diminta untuk melakukan pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK baru.

23. Setelah semua selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru atas nama Anda sendiri.

5 dari 5 halaman

Prosedur Balik Nama BPKB

1. Setelah mendapat STNK baru, langkah selanjutnya adalah pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB.

2. Siapkan berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisasi, fotokopi kuitansi pembelian motor, dan BPKB asli.

3. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas.

4. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas Anda.

5. Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp80 ribu dan bisa Anda bayarkan di ATM yang tak jauh dari loket.

6. Antre lagi di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.

7. Pada hari yang telah ditentukan, Anda bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP setelah nama Anda dipanggil.

8. Petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama Anda.

 

Sumber: indonesia.go.id

Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer