Bola.com, Jakarta - Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara.
Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan.
Baca Juga
Advertisement
Seperti halnya KTP, paspor merupakan tanda pengenal yang harus dipegang saat sedang berada di luar negeri. Jadi, paspor bisa dibilang dokumen yang wajib dimiliki atau dibawa saat bepergian ke luar negeri.
Itulah mengapa, bagi kamu yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri wajib memiliki paspor. Namun, sebelum membuat paspor penting untuk diketahui jenis-jenisnya.
Hal ini penting diperhatikan karena setiap jenis paspor Indonesia memiliki kegunaan yang berbeda-beda. Apa saja jenis-jenis paspor?
Berikut ini rangkuman tentang jenis-jenis paspor beserta penjelasannya yang perlu diketahui, seperti dilansir dari laman indonesiabaik.id, Kamis (16/9/2021).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
1. Paspor Biasa
Paspor biasa merupakan jenis paspor yang paling banyak dibutuhkan. Biasanya paspor jenis ini diterbitkan untuk perjalanan reguler.
Di Indonesia paspor jenis ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Paspor biasa memiliki dua jenis, yaitu paspor biasa dan paspor biasa elektronik (e-paspor). Masa berlaku paspor ini adalah lima tahun. Ketika sudah habis masa berlakunya, Anda bisa memperpanjangnya setiap lima tahun sekali.
Advertisement
2. Paspor Dinas
Paspor dinas diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu diplomatik, seperti kedutaan dan konsulat atau bagi pegawai negeri/pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri.
Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
Sebelum mengajukan permohonan paspor dinas, akan ada banyak hal yang perlu disiapkan atau lampirkan.
Ada beberapa yang perlu dipersiapkan seperti surat bukti kelulusan beasiswa, surat izin dari atasan, surat garansi, dan lain sebagainya.
3. Paspor Diplomatik
Paspor diplomatik diterbitkan untuk mengidentifikasi perwakilan diplomatik dari suatu negara. Oleh karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas.
Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri. Paspor jenis ini menjadi perbedaan antara paspor diplomatik dan paspor dinas.
Ketiga jenis paspor di atas merupakan yang paling sering digunakan oleh orang Indonesia. Adapun paspor yang paling banyak digunakan orang umum adalah paspor biasa atau paspor sampul berwarna hijau.
Selain ketiga jenis paspor di atas, ada juga jenis paspor lain, yakni paspor orang asing, paspor kelompok, serta paspor haji dan umrah.
Sumber: Indonesiabaik
Advertisement