Bola.com, Jakarta - PeduliLindungi adalah aplikasi yang digunakan untuk membantu pemerintah dalam melakukan pelacakan terhadap masyarakat untuk mencegah COVID-19 di Indonesia.
Dalam praktiknya, aplikasi PeduliLindungi digunakan saat sedang beraktivitas di tempat umum, seperti mal, kantor dan lain sebagainya.
Baca Juga
Advertisement
Biasanya, QR Code tersebut ditempatkan di pintu masuk dan menjadi syarat agar pengunjung bisa masuk ke tempat tersebut.
Jadi, QR Code PeduliLindungi digunakan untuk melakukan skrining pengunjung sebelum masuk ke tempat umum. Pengunjung akan melakukan scan di QR Code ini dan akan terlihat status warna di aplikasi PeduliLindungi.
Bagi pemilik mal, kantor, instansi, dan tempat umum lainnya yang ingin menerapkan penggunaan PeduliLindungi sebagai syarat masuk, harus mempunyai QR Code tersebut.
QR Code PeduliLindungi tentunya menjadi hal penting yang harus diajukan. Bagaimana cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi?
Melansir dari Kemenkominfo via Liputan6, Senin (20/9/2021), berikut ini rangkuman tentang cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi bagi pemilik mal, kantor, instansi dan tempat umum lainnya.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Cara Mendapatkan QR Code PeduliLindungi
- Mengajukan surat permohonan ke Kemenkes
Cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi yang pertama harus dilakukan adalah mengajukan surat permohonan secara daring melalui email ke pusdatin@kemkes.go.id. Tunggu balasan dari Kemenkes selanjutnya.
- Format surat permohonan ke Kemenkes
Agar tak bingung, Kemenkominfo memberi contoh format surat permohonan QR Code. Pemohon bisa mengajukan permohonan dengan format surat ini. Berikut formatnya:
Nomor surat: Tanggal:
Kepada Yth,
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI
Dengan hormat, dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan wilayah [tempat kerja/perkantoran/PT/Instansi], bersama ini kami mohon untuk dapat diberikan QR Code Peduli Lindungi yang akan kami tempatkan di setiap akses keluar/masuk di [tempat kerja/perkantoran/PT/Instansi].
Adapun koordinator penanggung jawab dalam pendistribusian QR Code Peduli Lindungi di [tempat kerja/perkantoran/PT/Instansi] adalah:
Nama:
Jabatan:
Email:
Demikian permohonan guna memperoleh QR Code Peduli Lindungi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
- Mengisi formulir pendaftaran
Setelah mengirim email, pendaftar kemudian akan menerima formulir pendaftaran. Pendaftar harus mengisi formulir yang diberikan sesuai data yang diminta. Data yang harus diisi adalah nama tempat, nomor telepon, alamat email, kategori kegiatan, nama tempat, kota, dan provinsi.
- Aktivasi
Setelah mengirim formulir pendaftaran yang sudah diisi, pendaftar akan menerima email berisi username dan password untuk diaktivasi. Setelah mengaktivasi, pendaftaran akan dinyatakan selesai, sesudah pendaftar melakukan konfirmasi yang dikirim lewat email.
Advertisement
Arti Warna dalam PeduliLindungi
Saat melakukan pemindaian di pintu masuk tempat umum, aplikasi PeduliLindungi akan menunjukkan QR Code dengan warna tertentu. Masing-masing warna tersebut punya arti tersendiri dan bisa menentukan apakah pengunjung boleh masuk atau tidak. Berikut arti warnanya:
- Merah
Warna merah pada QR COde PeduliLindungi, artinya pengunjung belum divaksinasi COVID-19 atau bisa juga pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan COVID-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.
- Kuning/oranye
Warna oranye kuning artinya pengunjung sudah divaksinasi dosis pertama. Pengunjung bisa diperbolehkan masuk setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Pengunjung yang memiliki warna QR Code ini wajib menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.
- Hijau
Warna hijau pada QR COde PeduliLindungi merupakan status aman bagi pemiliknya. Warna hijau berarti pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan masuk tempat umum.
- Hitam
PeduliLindungi mulai memberi status warna hitam bagi kategori tertentu. Warna hitam pada aplikasi PeduliLindungi artinya orang tersebut terkonfirmasi positif COVID-19.
Kode ini juga berarti pemiliknya memiliki riwayat kontak erat dengan pasien positif COVID-19. Orang dengan kode hitam ini tidak diperbolehkan beraktivitas di tempat umum.
Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
Berikut cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk tempat umum:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi dan lakukan login.
2. Tekan menu Scan QR Code, lalu scan QR Code yang terdapat pada pintu masuk.
3. Tunjukkan hasil QR Code tersebut ke petugas penjaga pintu.
4. Hasil dari pemindaian tersebut akan menentukan apakah Anda diperbolehkan masuk ke tempat tersebut atau tidak.
5. Apabila warna tersebut hijau, Anda diperbolehkan masuk.
6. Sementara itu, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang.
7. Terakhir, bila menunjukkan warna merah, Anda tidak diperbolehkan masuk.
Advertisement