Sukses


Satgas COVID-19: Anak di Bawah 12 Tahun Tak Perlu ke Mal jika Tidak Ada Keperluan Mendesak

Bola.com, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 21 September-4 Oktober 2021. Dalam aturan tersebut pemerintah memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan atau mal.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, mengimbau anak usia dibawah 12 tahun sebaiknya tak perlu pergi ke mal atau pusat perbelanjaan apabila tidak ada keperluan mendesak.

Menurut Wiku, anak-anak sebaiknya tetap berada di rumah demi menghindari penularan COVID-19.

"Meski anak-anak usia di bawah 12 tahun tetap diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak, anak sebaiknya tinggal di rumah saja," ujar Wiku Adisasmito, menjawab pertanyaan media dalam agenda Keterangan Pers di Graha BNPB, Selasa (21/9/2021), yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Namun, jika anak-anak harus mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan lainnya, orang tua harus selalu mendampingi dan berhati-hati.

Wiku menekankan orang tua harus menjamin protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan.

"Satgas fasilitas publik yang telah dibentuk harus menjalankan perannya dengan melakukan penegakan kedisiplinan protokol kesehatan dengan baik," lanjutnya.

Wiku menyampaikan bahwa kasus COVID-19 di Indonesia saat ini sudah mengalami penurunan dibandingkan puncak kasus pada 15 Juli 2021. Hal ini merupakan hasil kerja keras seluruh elemen masyarakat dalam pengendalian kasus COVID-19.

"Sebagaimana yang disampaikan Presiden bahwa ke depannya kita harus memprioritaskan upaya 3M, 3T, dan vaksinasi di hulu penularan," kata Wiku.

"Kemudian memfokuskan upaya perawatan pasien positif di hilir agar dapat menekan angka kematian dan meningkatkan kesembuhan sebesar-besarnya," ucapnya.

Video Populer

Foto Populer