Bola.com, Jakarta - Koperasi merupakan suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi juga dapat diartikan sebagai badan usaha di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), koperasi adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).
Baca Juga
Advertisement
Adapun secara etimologi istilah 'koperasi' berasal dari kata 'co-operation' yang berarti kerja sama. Jadi, setiap anggota koperasi memiliki tugas, hak suara, dan tanggung jawab yang sama dalam operasional koperasi.
Koperasi banyak dijumpai di sekitar dalam kehidupan sehari-hari. Ada berbagai macam koperasi, mulai koperasi sekolah, koperasi desa, koperasi perusahaan, dan banyak lagi.
Tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selain tujuannya, penting juga mengetahui ciri-ciri koperasi. Apa saja ciri-cirinya?
Berikut ini rangkuman tentang ciri-ciri koperasi, fungsi, prinsip, dan syarat pembentukannya, seperti dilansir dari laman repository.uin-suska.ac.id, Jumat (24/9/2021).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Ciri-Ciri Koperasi
1. Bukan merupakan kumpulan modal (akumulasi modal). Konsekuensi dari hal ini adalah, koperasi harus benar-benar mengabdi kepada kemanusiaan, bukan kepada sesuatu kebendaan.
2. Merupakan kerja sama, yaitu suatu bentuk gotong royong berdasarkan asas kesamaan derajat, hak, dan kewajiban. Dengan begitu, koperasi benar- benar disebut sebagai wahana demokrasi ekonomi dan sosial.
3. Semua kegiatan harus didasarkan atas kesadaran para anggotanya, tidak boleh ada paksaan, tidak boleh ada intimidasi maupun campur tangan luar yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
4. Tujuan koperasi harus merupakan kepentingan bersama para anggotanya dan tujuan tersebut hanya dapat dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan para anggotanya.
5. Dalam pembagian sisa hasil usaha, koperasi harus dapat mencerminkan perimbangan secara adil dari besar kecilnya karya dan jasa dari para anggota.
Advertisement
Fungsi Koperasi
a. Membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip Koperasi
Adapun yang merupakan prinsip-prinsip dari koperasi, sebagai berikut:
1. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
2. Dalam mengembangkan koperasi maka koperasi malaksanakan pula prinsip koperasi, sebagai berikut:
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerja sama antarkoperasi.
Advertisement
Syarat Pembentukan Koperasi
Pembentukan koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Koperasi primer dapat dilakukan dengan jumlah anggota minimal 20 orang.
b. Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum koperasi.
c. Pendiri koperasi primer adalah warga negara indonesia, cakap secara hukum, dan mampu melakukan perbuatan hukum.
d. Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
e. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
f. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
g. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi
Sumber: uin-suska.ac.id