Sukses


Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Konser Musik saat Pandemi COVID-19

Bola.com, Jakarta - Pemerintah mulai memberikan kelonggaran untuk penyelenggaraan kegiatan besar atau pertemuan besar saat pandemi COVID-19. Namun, pemerintah juga memberikan pedoman dan tata cara penyelenggaraan kegiatan besar dengan kewajiban protokol kesehatan yang ketat.

"Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif, namun juga aman dari COVID-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang. Asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan," ujar Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), dalam keterangan resminya, Sabtu (25/9/2021).

Kebijakan tersebut dikeluarkan guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional setelah terdampak pandemi COVID-19, khususnya di sektor pariwisata. Diharapkan dengan pemulihan ini dapat menjadi mesin penggerak kegiatan ekonomi dan memberikan dampak turunan positif kepada sektor lain.

Adapun kegiatan berskala besar yang dimaksud adalah kegiatan yang melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah besar dan dari berbagai tempat. Kegiatan-kegiatan seperti konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, pesta, maupun acara pernikahan yang besar sudah boleh dilaksanakan.

Berikut pedoman dan tata cara penyelenggaraan konser musik saat pandemi COVID-19, dinukil dari covid19.go.id, Rabu (29/9/2021).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Konser Musik

Sebelum Acara

  • Edukasi kesehatan yang cukup bagi seluruh partisipan dan memastikan memiliki pemahaman yang sama khususnya kiat-kiat mencegah penularan. 
  • Menyusun pedoman pelaksanaan acara yang telah dilengkapi rencana kontijensi, misalnya melarang partisipan yang positif selama rangkaian acara melanjutkan aktivitasnya dan harus segera dirujuk ke area khusus karantina atau isolasi yang telah disediakan. 
  • Memastikan fasilitas dan sarana prasarana mendukung penerapan protokol kesehatan. Misalnya, tata letak acara yang memudahkan partisipan menjaga jarak minimal satu setengah meter. 
  • Membuat panitia khusus yang bertanggungjawab menegakkan protokol kesehatan oleh partisipan secara menyeluruh.
  • Membangun kemitraan dengan pemerintah dan fasilitas kesehatan setempa,t khususnya kesiapan menghadapi jika terjadi kemunculan banyak kasus.

Saat Acara

  • Mengikuti perkembangan kasus COVID-19 secara aktual, khususnya data daerah di mana acara berlangsung. 
  • Memastikan skrining kesehatan dilakukan tepat sebelum acara berlangsung, misalnya penggunaan metode skrining yang dapat menyesuaikan situasi dan kondisi di daerah masing-masing termasuk pemeriksaan suhu tubuh secara harian.
  • Memastikan alat atau material kesehatan pendukung cukup dan mudah terakses saat acara, misalnya hand sanitizer atau sabun cuci tangan dan masker. 
  • Melakukan promosi kesehatan selama acara berlangsung secara konsisten terkait pentingnya memakai masker dengan benar, mencuci tangan sebelum dan setelah beraktivitas, dan menjaga jarak minimal satu setengah meter dalam bentuk visual maupun audio ditempat dan waktu yang strategis.
  • Panitia khusus yang telah terbentuk harus memastikan pedoman pelaksanaan ditegakkan baik pembatasan kapasitas jarak maupun higienitas dalam beraktivitas.
  • Memastikan setiap partisipan mematuhi protokol kesehatan termasuk di luar wilayah acara. Misalnya, saat di tempat penginapan dan saat bepergian.
  • Selanjutnya, segera merujuk kasus positif yang terdeteksi selama acara untuk isolasi maupun perawatan.

Setelah Acara

  • Pastikan tidak ada kasus positif yang lolos untuk kembali ke daerah asal. Untuk memastikan tidak terjadi perluasan penularan sebelum benar-benar sembuh melalui optimalisasi karantina setelah sampai asal daerah. 
3 dari 3 halaman

Faktor Risiko Penularan COVID-19 saat Acara Besar

Selain mengikuti pedoman penyelenggaraan, faktor risiko penularan COVID-19 saat acara besar juga perlu diperhatikan. Hal ini nantinya akan memengaruhi perizinan acara tersebut berlangsung. Secara khusus, ada enam faktor risiko penularan saat acara besar dilakukan, yaitu:  

  1. Kondisi kasus COVID-19 di daerah tempat acara berlangsung. Hal ini disebabkan karena tingginya angka infeksi meningkatkan risiko penularan kepada partisipan.
  2. Potensi penularan selama acara di tempat umum, seperti bandara, terminal bus, stasiun kereta api, dan transportasi umum lainnya. Berisiko menularkan virus ke penumpang akibat jarak antarpenumpang dan buruknya sirkulasi udara transportasi.
  3. Durasi acara. Makin lama kegiatan diikuti individu maka risiko penularan makin tinggi. Peluang penularan terbuka jika terjadinya komunikasi contohnya berbincang maupun kontak fisik, seperti berjabat tangan antarpartisipan.
  4. Tata kelola acara. Acara dalam ruangan dengan sirkulasi udara buruk berpeluang lebih besar penularan dibandingkan kegiatan luar ruangan.
  5. Jumlah partisipan. Makin banyak partisipan dalam acara, kecenderungan tertular makin besar karena sulitnya menjamin jarak antarorang minimal 1,5 meter.
  6. Pelaku partisipan yang belum vaksinasi secara penuh maupun yang tidak menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dapat meningkatkan peluang penularan.

Keenam faktor risiko ini perlu benar-benar diperhatikan setiap orang, baik pihak penyelenggara maupun orang-orang yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Hal ini untuk menekan penularan COVID-19 terjadi selama penyelanggaraan acara.

 

Sumber: Covid19.go.id

Yuk, baca artikel cara lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Video Populer

Foto Populer