Sukses


Penyintas COVID-19 Bisa Divaksinasi Setelah 1 Bulan Sembuh

Bola.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan RI mengizinkan penyitas COVID-19 divaksinasi setelah satu bulan sembuh. Izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.02/I/2524/2021 tentang vaksinasi COVID-19 bagi penyintas.

"Dalam surat edaran ini, diatur ketentuan bahwa penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (29/9/2021).

Sementara untuk penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan sakit berat, dapat melakukan vaksinasi dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

Nadia menuturkan, jenis vaksin yang digunakan untuk penyintas COVID-19 menyesuaikan dengan logistik yang ada di fasilitas pelayanan vaksinasi.

Sebagai informasi, aturan Kementerian Kesehatan sebelumnya, vaksinasi bagi penyintas COVID-19 baru bisa dilakukan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Aturan ini berlaku untuk penyintas dengan derajat sakit ringan, sedang hingga berat.

Sepak Bola Indonesia

Video Populer

Foto Populer