Sukses


Pemerintah Tegaskan Hukuman bagi Pelanggar Karantina

Bola.com, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menanggapi adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggalkan masa karantina sebelum waktunya.

Wiku menegaskan pemerintah memastikan proses hukum akan ditegakkan terhadap pelaku pelanggaran karantina.

"Terkait kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," ujar Wiku, dalam agenda Keterangan Pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (17/10/2021).

Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat. Maka itu, bagi setiap pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia, diminta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, jika ada pihak-pihak yang tidak patuh terhadap imbauan untuk karantina maka akan dikenakan sanksi tegas.

Aturan tersebut sudah tertera dalam pasal 14 undang-undang No. 4 tahun tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Prinsipnya kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," tutur Wiku.

Adapun mekanisme penegakan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh komando tugas gabungan terpadu (Kogasgabpad), yang terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).

"Terkait pelanggaran yang ada, baik pembuat kebijakan dan petugas di lapangan terus melakukan monitoring dan evaluasi. Diharapkan masyarakat dapat ikut serta mengawal implementasi kebijakan di lapangan," kata Wiku.

Video Populer

Foto Populer