Bola.com, Jakarta - Seiring terkendalinya kasus COVID-19 di Indonesia, pemerintah secara perlahan mulai membuka pintu masuk ke Indonesia untuk perjalanan internasional.
Pemerintah mengeluarkan beberapa aturan mengenai masuknya Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri ke Indonesia.
Baca Juga
Penampakan Rumput SUGBK H-1 Jelang Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Netizen Silakan Berikan Penilaian
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia Vs Arab Saudi: Kevin Diks Absen, Ivar Jenner Kembali, Mungkinkah Eliano Reijnders Bermain?
Timnas Indonesia Tanpa Kevin Diks dalam Duel Kontra Arab Saudi, Shin Tae-yong: Kami Tetap Bertekad Menang
Advertisement
"Pemerintah secara perlahan mulai membuka pintu masuk ke Indonesia untuk perjalanan internasional dengan syarat dan ketentuan yang disesuaikan dengan kondisi terkini," tulis Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam akun Instagram @kemenkominfo, seperti dikutip pada Minggu (24/10/2021).
Aturan tersebut diterbitkan demi mencegah penyebaran virus corona SARS-CoV-2 penyebab COVID-19, termasuk sebagai langkah antisipasi masuknya varian baru ,seperti varian V.1.621 atau varian Mu.
Adapun beberapa syarat yang perlu dipatuhi pelaku perjalanan internasional baik itu WNI dan WNA. Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi tegas.
Lalu, apa saja syarat bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia?
Melansir dari laman covid19.go.id, berikut syarat masuk pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia berlaku baik bagi WNI maupun WNA:
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Syarat Masuk Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri ke Indonesia
- Baik WNI dan WNA diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dengan sampel yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan dan harus melakukan karantina sesuai ketentuannya.
- Pejalan rute internasional, baik WNI dan WNA, yang masuk ke Indonesia juga diharuskan telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Jika belum, akan divaksinasi di tempat karantina setelah tes RT-PCR kedua tunjukkan hasil negatif.
- Khusus untuk WNA harus memiliki Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu, wajib memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan dapat menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
Advertisement