Bola.com, Jakarta - Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir, berlaku kapan pun, di mana pun dan kepada siapa pun.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.
Baca Juga
Advertisement
HAM merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dalam kandungan yang bersifat universal. Jadi, dalam HAM tidak mengenal batasan umur, jenis kelamin, negara, ras, agama maupun budaya.
Hak asasi manusia memiliki beberapa ciri-ciri pokok yang mendefinisikan makna dari HAM itu sendiri. Selain ciri-ciri, penting juga diketahui tujuan, landasan hukum, dan macam-macamnya.
Berikut ini ulasan tentang ciri-ciri HAM, landasan hukum, dan macam-macamnya, seperti dilansir dari gerbangkurikulum.sma.kemdikbud.go.id, Selasa (16/11/2021).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Ciri-Ciri HAM
1. Hakiki
Hakiki artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
2. Universal
Universal artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
3. Tidak dapat dicabut
Tidak dapat dicabut artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
4. Tidak dapat dibagi
Tidak dapat dibagi artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
Advertisement
Tujuan HAM
Menurut PBB, tujuan utama HAM adalah memastikan seorang manusia akan mampu mengembangkan dan menggunakan sepenuhnya kualitas manusia seperti kecerdasan, bakat, dan hati nurani serta memuaskan kebutuhan spiritual dan lainnya.
Adapun secara umum, tujuan HAM adalah melindungi hak manusia untuk hidup dengan harga diri, yang meliputi hak untuk hidup, hak atas kebebasan, dan hak keamanan.
Hidup dengan harga diri berarti bahwa manusia harus memiliki sesuatu seperti tempat yang layak untuk tinggal dan makanan yang cukup.
HAM juga bertujuan adalah sebagai alat untuk melindungi manusia dari kekerasan dan kesewenang-wenangan. HAM mengembangkan sikap saling menghargai antara manusia.
HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar.
Landasan Hukum HAM
Hak Asasi Manusia di Indonesia diatur dalam:
1. Pancasila, terutama sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (pasal 27-34, dan BAB XA, Pasal 28 A s/d J, Perubahan ke-2 Undang-Undang Dasar republik Indonesia 1945.
3. TAP MPR Republik Indonesia Nomor: II/MPR/1993 tentang GBHN.
4. TAP MPR Republik Indonesia Nomor: XVII/MPR1998 tentang Hak Asasi Manusia.
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang telah diperbaharui dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2003 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (RANHAM).
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
10. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 126 tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan, perencanaan program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
11. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, tanggal 10 Desember 1945.
12. Deklarasi dan Program Aksi Wina tahun 1993.
Advertisement
Macam-macam HAM
Berikut ini macam-macam hak asasi manusia yang perlu diketahui:
1. Hak Asasi Pribadi.
a. Kebebasan masuk dan mengikuti organisasi.
b. Kebebasan mengeluarkan pendapat.
c. Kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan.
Â
2. Hak Asasi Politik
a. Hak menjadi warga negara.
b. Hak untuk memilih dan dipilih.
c. Hak untuk masuk dan mendirikan partai politik.
Â
3. Hak Asasi Ekonomi
a. Hak memiliki, mencari, dan mengumpulkan kekayaan.
b. Kebebasan memilih pekerjaan.
c. Hak untuk menjual, membeli, dan menyewa.
Â
4. Hak asasi hukum
a. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Â
5. Hak sosial dan budaya
a. Hak untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam kebudayaan.
b. Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap karya cipta.
c. Hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan yang lain.
Â
6. Hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan
Hak untuk mendapatkan peradilan dan perlindungan dalam penahanan, penahanan, penangkapan, peradilan, penyitaan, atau penggeledahan.
Â
Sumber: Kemdikbud