Bola.com, Jakarta - Koperasi adalah sebuah badan usaha yang kepemilikannya ada di tangan semua anggota. Jadi, sistem pengelolaan koperasi didasarkan pada asas kekeluargaan anggotanya.
Secara etimologi istilah 'koperasi' berasal dari kata 'co-operation' yang berarti kerja sama. Jadi, setiap anggota koperasi memiliki tugas, hak suara, dan tanggung jawab yang sama dalam operasional koperasi.
Baca Juga
Advertisement
Sementara, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), koperasi adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).
Dalam kehidupan sehari-hari, banyak dijumpai koperasi. Satu di antara koperasi yang ada ialah koperasi sekolah.
Sesuai namanya, koperasi sekolah adalah koperasi yang berada di lingkungan sekolah, baik sekolah dasar, sekolah menengah pertama maupun sekolah menengah atas atau yang sederajat. Koperasi ini anggotanya seluruh siswa di sekolah tersebut.
Berikut ini rangkuman tentang ciri-ciri koperasi sekolah, tujuan, landasan hukum, tahap pendirian, jenis usaha, dan pengelolaannya, seperti dilansir dari gerbangkurikulum.sma.kemdikbud.go.id, Rabu (17/11/2021).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Ciri-Ciri Koperasi Sekolah Tujuan dan Landasan Hukumnya
Ciri Koperasi Sekolah:
1. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum.
2. Anggotanya adalah siswa sekolah tersebut.
3. Keanggotaan berlangsung selama yang bersangkutan terdafar sebagi siswa sekolah tersebut.
4. Koperasi sekolah merupakan koperasi serbausaha.
5. Koperasi sekolah mempunyai manfaat baik secara ekonomi maupun pendidikan.
Tujuan Koperasi Sekolah:
1. Mendidik siswa untuk latihan berkoperasi.
2. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian.
3. Melatih siswa untuk tanggung jawab, disiplin, dan bergotong royong.
Landasan Hukum Koperasi Sekolah
Landasan hukum berdirinya koperasi sekolah, yaitu:
1. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang ketentuan pokok mengenai Koperasi Sekolah.
2. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan Menteri Koperasi nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984.
3. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian.
4. UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Advertisement
Tahap-Tahap Pendirian Koperasi Sekolah
Untuk mendirikan koperasi sekolah perlu melalui beberapa tahapan, yaitu:
1. Tahap persiapan
Pada tahap ini kepala sekolah, guru, siswa mengadakan pertemuan untuk membahas pendirian koperasi sekolah. Selanjutnya membentuk panitia yang akan melakukan persiapan-persiapan. Persiapan tersebut meliputi:
- Mengumpulkan informasi tentang koperasi sekolah dan berkoordinasi dengan kantor koperasi setempat.
- Menentukan waktu, tempat, dan acara rapat pembentukan koperasi sekolah.
- Membuat rancangan AD /ART.
- Membuat rancangan program.
- Mempersiapakan sistem pemilihan pengurus.
- Menyiapkan administrasi rapat seperti undangan, daftar hadir, notulen, tata tertib, dan akta pendirian koperasi.
2. Tahap pembentukan
Setelah tahap persiapan selesai, selanjutnya tahap pembentukan. Pada tahap rapat pembentukan yang dihadiri:
- Kepala sekolah dan dewan guru.
- Siswa minimal 20 orang.
- Pejabat kantor koperasi.
- Perwakilan orang tua siswa.
Adapun yang dibahas dalam rapat tersebut adalah:
- Pembentukan koperasi sekolah.
- Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi.
- Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Penetapan bidang usaha.
- Penetapan rencana kerja dan rencana anggaran.
3. Tahap Pengesahan
Setelah pembentukan koperasi sekolah, tahap selanjutnya mengajukan pengesahan ke kantor koperasi setempat dengan melampirkan:
- Anggaran Dasar/Akta pendirian koperasi rangkap tiga, yang asli dan bermaterai.
- Berita acara pembentukan koperasi.
- Neraca awal koperasi.
Jenis Usaha Koperasi Sekolah
Kegiatan usaha yang bisa dilakukan koperasi sekolah di antaranya:
1. Unit usaha pertokoan
Unit ini bertujuan melayani kebutuhan pokok para siswa. Umumnya barang yang disediakan adalah alat tulis, seragam sekolah, buku pelajaran, dan barang lainnya.
2. Unit usaha cafetaria/kantin sekolah
Unit ini bertujuan menyediakan kebutuhan makanan dan minuman bagi siswa dengan harga murah, kebersihan dan kesehatan lebih terjaga, serta siswa tidak perlu ke luar lingkungan sekolah.
3. Unit usaha simpan pinjam
Unit ini bertujuan mendidik siswa untuk hemat dan gemar menabung. Unit ini juga bisa memberikan pinjaman pada siswa yang membutuhkan.
4. Unit usaha jasa lainnya
Unit ini bertujuan memberikan layanan jasa pada para siswa. Unit ini disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan ekonomi masyarakat. Unit jasa usaha dapat berupa usaha fotokopi, penjilidan, pengetikan, dan lainnya.
Advertisement
Pengelolaan Koperasi Sekolah
Untuk keberlangsungan koperasi sekolah maka harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Adapun yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan koperasi sekolah adalah:
1. Bidang Keanggotaan
Perlu diatur tentang syarat keanggotaan, masa berakhir, hak, dan kewajibannya. Persayaratan jadi anggota koperasi:
- Siswa terdaftar aktif di sekolah tersebut.
- Siswa sanggup memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Siswa memenuhi kewajiban sebagai anggota koperasi.
Keanggotaan siswa pada koperasi sekolah akan berakhir, jika:
- Siswa meninggal dunia.
- Siswa pindah sekolah.
- Siswa berhenti sekolah baik karena telah lulus dari sekolah tersebut atau karena alasan lain.
Hak siswa sebagai anggota koperasi sekolah:
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
- Memberikan saran baik diminta maupun tidak.
- Mendapatkan SHU sesuai ketentuan.
- Mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lainnya.
- Memberikan suara dalam rapat anggota.
- Mengetahui perkembangan koperasi.
Selain memiliki hak, anggota juga mempunyai kewajiban di antaranya:
- Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah ditetapkan.
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan memajukan koperasi.
- Menjaga nama baik koperasi sekolah.
2. Bidang Organisasi
Bidang ini berkaitan dengan perangkat organisasi koperasi yang meliputi rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Ketiganya harus berjalan sesuai tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
3. Bidang Administrasi
Koperasi yang baik adalah yang memiliki administrasi dan pembukuan yang baik dan tertib. Untuk itu koperasi perlu melengkapi administrasi keanggotaan dan administrasi keuangan sesuai prinsip yang berlaku.
4. Bidang Permodalan
Modal koperasi sekolah bisa dari modal sendiri maupun modal dari luar.
- Modal sendiri yaitu modal yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan dana cadangan yang berasal dari SHU yang tidak dibagi
- Modal dari luar yaitu modal yang berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari bank, pinjamanan dari koperasi lain, atau sumber lainnya.
5. Pembinaan
Kepala sekolah dan guru harus memberikan pembinaan secara kontinu guna kelancaran dan kelangsungan koperasi sekolah. Pembinaan bisa dalam bentuk:
- Pemberian fasilitas yang diperlukan koperasi sekolah, seperti ruangan, peralatan dan perlengkapan.
- Pendidikan perkoperasian baik melalui mata pelajaran ekonomi atau pelatihan khusus.
- Studi banding ke koperasi sekolah lain.
Sumber: Kemdikbud