Bola.com, Jakarta - Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis formal yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Tak jarang, badan usaha dianggap mempunyai pengertian yang sama dengan perusahaan.
Padahal, keduanya memiliki perbedaan. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Secara garis besar, jenis-jenis badan usaha dapat digolongkan berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan modal. Apa saja jenis-jenis badan usaha tersebut?
Berikut ini rangkuman tentang jenis-jenis badan usaha lengkap beserta penjelasannya, seperti dilansir dari gerbangkurikulum.sma.kemdikbud.go.id, Rabu (17/11/2021).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Fungsi Badan Usaha
Sebelum membahas jenis-jenis badan usaha, ketahui terlebih dahulu fungsinya. Fungsi badan usaha mengandung arti peranan badan usaha dalam melakukan kegiatan memberikan manfaat, baik manfaat bagi badan usaha maupun buat orang lain.
Fungsi badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi manajemen dan operasional. Berikut ini penjelasannya:
Fungsi Manajemen
Fungsi manajemen meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan dalam suatu badan usaha.
Dalam praktiknya, fungsi manajemen meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengarahan, serta pengoordinasian dan pengawasan.
Fungsi Operasional
Fungsi operasional berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam rangka menghasilkan keuntungan atau laba. Fungsi operasional meliputi bidang produksi, pembelanjaan, personalia, administrasi, dan pemasaran.
Advertisement
Jenis-Jenis Badan Usaha
Badan Usaha Ekstraktif
Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung sehingga menimbulkan manfaat tertentu.
Contohnya pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.
Badan Usaha Agraris
Badan usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya pertanian, perikanan darat, peternakan, dan perkebunan.
Badan Usaha Industri
Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi.
Contohnya perusahaan tekstil, industri logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.
Jenis-Jenis Badan Usaha
Badan Usaha Perdagangan
Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau jual beli.
Contohnya grosir, pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.
Badan Usaha Jasa
Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contoh: salon, dokter, bengkel, notaris, asuransi, bank, dan akuntan.
Badan Usaha Milik Swasta
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan.
Contoh: firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.
Advertisement
Jenis-Jenis Badan Usaha
Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh: perjan, perum, dan persero.
Badan Usaha Campuran
Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta.
Contohnya, Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan usaha sebesar 51 persen atau lebih dimiliki pemerintah. Kemudian paling banyak sebesar 49 persen dimiliki oleh swasta atau investor.
Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa Pura, dan PT BNI.
Badan Usaha Milik Daerah
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank Maluku, Bank Jabar, dan PDAM.
Sumber: Kemdikbud