Bola.com, Jakarta - Integrasi nasional adalah penyatuan suatu bangsa sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh. Berintegrasi nasional sama dengan menyatukan bangsa dengan kesederhanaan.
Menurut Kamus Besar Bangsa Indonesia (KBBI), integrasi adalah pembauran sampai menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Adapun kata 'nasional' berarti bangsa.
Baca Juga
Advertisement
Integrasi nasional sangat diperlukan bagi Indonesia agar tercipta keselarasan di tengah-tengah keadaan masyarakat yang berbeda-beda. Selain itu, integrasi nasional diperlukan demi keutuhan negara dari berbagai ancaman.
Ancaman terhadap integrasi nasional tersebut datang dari berbagai sektor. Satu di antaranya ancaman terhadap integrasi nasional di bidang pertahanan dan keamanan.
Adapun bentuk ancaman terhadap integrasi nasional di bidang pertahanan dan keamanan pada umumnya berupa ancaman militer. Ancaman militer adalah ancaman dengan menggunakan kekuatan bersenjata.
Ancaman tersebut dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
Berikut ini rangkuman tentang macam-macam ancaman terhadap integrasi nasional di bidang pertahanan dan keamanan, seperti dilansir dari gerbangkurikulum.sma.kemdikbud.go.id, Kamis (18/11/2021).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Bentuk Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan
1. Agresi dan Invasi
Suatu negara yang melakukan agresi terhadap negara lain adalah ancaman bagi kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia.
Invasi merupakan bentuk agresi berskala paling besar dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah Indonesia.
2. Pelanggaran wilayah
Bentuk lain dari ancaman militer yang peluang terjadinya cukup tinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah (wilayah laut, ruang udara, dan daratan) Indonesia oleh negara lain.
Konsekuensi Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terbuka berpotensi terjadinya pelanggaran wilayah.
Advertisement
Bentuk Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan
3. Pemberontakan bersenjata
Pemberontakan bersenjata melawan pemerintah Indonesia yang sah merupakan bentuk ancaman militer yang dapat merusak kewibawaan negara dan jalannya roda pemerintahan.
4. Sabotase dan spionase
Indonesia memiliki sejumlah objek vital nasional dan instalasi strategis yang rawan terhadap aksi sabotase sehingga harus dilindungi oleh segenap bangsa.
Kegiatan spionase dilakukan oleh agen-agen rahasia dalam mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan suatu negara dari negara lain.
Bentuk Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan
5. Aksi terror
Aksi terror merupakan bentuk kegiatan terorisme yang mengancam keselamatan bangsa dengan cara menebarkan rasa ketakutan yang berlebih hingga menimbulkan korban tanpa mengenal rasa perikemanusiaan.
6. Ancaman keamanan laut dan udara
Kondisi geografis Indonesia meliputi wilayah perairan dan udara yang bisa dilalui transportasi dunia yang padat, baik transportasi maritim maupun dirgantara.
Hal tersebut tentu akan berimplikasi terhadap tingginya potensi gangguan ancaman keamanan laut dan udara.
7. Konflik komunal
Konflik komunal adalah gangguan keamanan dalam negeri yang terjadi antarkelompok masyarakat itu sendiri.
Advertisement
Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) pada hakikatnya adalah bentuk segala upaya untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara.
Jadi, seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara merupakan satu kesatuan pertahanan yang utuh dan mneyeluruh.
Ancaman militer akan sangat berbahaya apabila tidak segera diatasi bangsa Indonesia. Maka itu, harus diterapkan startegi yang tepat untuk mengatasinya.
Dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 telah mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman militer. Hal tersebut tercantum dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) sampai (5).
Sumber: Kemdikbud