Bola.com, Jakarta - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah satu di antara kartu identitas dari setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun ke atas. KTP berfungsi sebagai tanda pengenal dan bukti yang sah sebagai penduduk resmi Warga Negara Indonesia (WNI).
Setiap WNI yang telah berusia 17 tahun ke atas diwajibkan membuat dan telah memiliki KTP agar tidak terjadi penggandaan atau pemalsuan data.
Baca Juga
Advertisement
Sebagai tanda identitas, Anda harus selalu menjaga keberadaan KTP agar tidak hilang atau rusak. Jika ditemukan ada seorang WNI yang tidak memiliki atau kehilangan KTP, hal ini bisa merugikan diri sendiri.
Anda akan mengalami kesulitan mengurus berbagai administrasi, seperti mengurus pembuatan paspor, mengurus masalah perbankan, mengurus pendaftaran sekolah, mengurus lamaran pekerjaan, dan mengurus berbagai urusan birokrasi lainnya.
Lalu, bagaimana jika KTP hilang karena lupa menyimpan atau rusak saat kita di rantau atau sedang berada di luar kota?
Ketika KTP hilang masyarakat dianjurkan untuk segera mengurusnya. Kendati demikian, apakah bisa mengurus KTP yang hilang saat kita di rantau atau sedang berada di luar kota?
Berikut ini panduan cara mengurus KTP yang hilang dengan mudah saat di luar kota, dilansir dari laman Indonesiabaik, Kamis (18/11/2021).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Cara Mengurus KTP yang Hilang Beserta Syaratnya
- Sebelum mengurus KTP hilang di rantau atau sedang berada di luar kota, berikut ini beberapa dokumen yang harus disiapkan:
- Mengurus Surat Keterangan Hilang dari kepolisian setempat.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Jika syarat tersebut sudah disiapkan, Anda bisa menuju Dukcapil terdekat untuk membuat KTP baru.
- Untuk mengurus KTP hilang di rantau atau sedang berada di luar kota, Anda tak perlu jauh-jauh kembali ke asal daerah. Anda bisa menuju Dukcapil terdekat untuk membuat KTP baru. Berikut langkah-langkahnya:
- Membawa dokumen yang dibutuhkan ke Dukcapil terdekat.
- Sampaikan ke petugas Dukcapil bahwa Anda akan mencetak KTP karena kehilangan.
- KTP yang dicetak tidak akan mengalami perubahan alamat, meski dilakukan di luar kota domisili asli.
- Proses pengurusan KTP hilang di luar kota tidak dipungut biaya alias gratis.
Sumber: indonesiabaik.id
Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.
Advertisement