Sukses


Pemerintah Siapkan Jurus Jitu Antisipasi Gelombang Ketiga COVID-19

Bola.com, Jakarta - Pemerintah terus berupaya mencegah terjadinya gelombang ketiga COVID-19 menjelang akhir tahun 2021. Pasalnya, pergerakan masyrakat diprediksi akan meningkat dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.

Menteri BUMN, Erick Thohir, membeberkan akan ada enam jurus yang akan dijalan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.

Pertama, pemerintah akan memastikan melakukan pelonggaran dengan pengendalian lapangan yang kuat. Hal ini berarti, pengawasan dilakulan agar tetap menjaga protokol kesehatan.

"Jadi, jangan sampai meski kita melakukan pelonggaran, kita terlalu euforia," kata Erick dalam webinar Kontroversi PCR: Bisnis atau Krisis, Kamis (18/11/2021).

Kedua, mendorong peningkatan laju vaksinasi lansia terutama pada daerah wilayah Aglomerasi dan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Nasional.

Ketiga, pemerintah mendorong vaksinasi COVID-19 pada anak yang mulai dilakukan. Erick Thohir mengatakan, hal ini untuk menjamin keselamatan, apalagi sekolah saat ini sudah mulai memasuki pembelajaran tatap muka.

Keempat, menertibkan mobilitas pelaku perjalanan internasional dengan aturan protokol kesehatan ketat, utamanya di wilayah Bali.

"Ini juga dalam menyambut G20 yang akan dijalankan pemerintah sepanjang 2022," ujar Erick.

Kelima, memperkuat peran pemerintah daerah dalam mengawasi kegiatan dan mengedukasi masyarakat terkait protokol kesehatan.

Keenam, mengampanyekan protokol kesehatan guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 2 halaman

Harga PCR di Inidesia termasuk Kategori Murah

Erick Thohir juga menyinggung terkait harga tes PCR yang berlaku di Indoesia. Menurutnya, harga tersebut masih dalam ketegori termurah.

"Kalau dibandingkan banyak negara, kita masuk kategori termurah, ini sesuai audit yang dilakukan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)," imbuh Erick

Ia menegaskan bahwa harga yang ditetapkan itu dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan telah dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Erick menyebut tak bisa menentukan harga dari pihaknya sendiri dan mengacu pada hasil evaluasi perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia.

Video Populer

Foto Populer