Bola.com, Jakarta - Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas. Tidak hanya itu, negara juga memiliki kewajiban untuk menyejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, ada dua pengertian negara. Pertama, negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Baca Juga
Advertisement
Kemudian yang kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Selain itu, masih ada juga pengertian negara dari para ahli. Penting memahami pengertian negara dari para ahli, unsur, fungsi hingga bentuk-bentuknya.
Berikut ini rangkuman tentang pengertian negara menurut ahli, unsur, fungsi, tujuan dan bentuk-bentuknya, seperti dilansir dari gerbangkurikulum.sma.kemdikbud.go.id, Selasa (23/11/2021).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Pengertian Negara Menurut Ahli
Max Weber
Negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
Mac Iver
Sebuah negara harus memiliki tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
Prof. Miriam Budiardjo
Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Jellinek
Negara adalah organisasi yang mendapatkan kekuasaan dari masyarakat dan telah mempunyai wilayah tertentu.
Immanuel Kant
Negara adalah organisasi yang berfungsi untuk menjalankan kepentingan umum di wilayah hukum, dalam batasan yang telah ditetapkan melalui undang-undang, yang telah disepakati bersama.
Advertisement
Unsur-unsur Negara
- Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu.
- Warga Negara
Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
- Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah merupakan satu di antara unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilayah terdiri dari darat, udara serta laut.
- Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
- Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
- Pengakuan Negara Lain
Selain unsur pokok di atas masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut di atas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara.
Fungsi Negara
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara (rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal.
2. Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil di muka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Jadi, setiap orang yang melakukan tindakan melanggar hukum harus dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
3. Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan, dan juga bernegara.
4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
Advertisement
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo (2010) menyatakan bahwa negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan bersama.
Jadi, dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Sedangkan tujuan negara Indonesia tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat tersebut, tujuan negara Indonesia ialah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Bentuk-Bentuk Negara
Perlu diketahui, tidak semua negara memiliki bentuk negara yang sama. Menurut teori modern, bentuk negara saat ini dibedakan menjadi dua, yaitu negara kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federasi).
1. Negara Kesatuan (Unitaris)
Indonesia merupakan satu di antara negara yang menganut bentuk negara kesatuan. Itulah mengapa, Indonesia sering disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
Negara kesatuan adalah negara yang pemerintahan tertingginya dilakukan oleh pemerintah pusat yang memberlakukan aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Pemerintah pusat diberi hak melimpahkan kekuasaannya kepada daerah-daerah yang tingkatannya lebih kecil.
Pemerintah bisa memberikan hak otonomi daerah kepada daerah di bawahnya untuk dapat menjalankan aturannya sendiri. Namun, hal tersebut harus tetap berdasarkan aturan dan keputusan dari pusat.
2. Negara Serikat
Bentuk negara federasi cocok digunakan negara yang memiliki kawasan yang sangat luas. Dengan begitu, negara tersebut dapat melaksanakan semua pemerintahannya secara menyeluruh dengan baik.
Kedaulatan negara tersebut tetap dimiliki oleh pemerintah federal yang berada di pusat. Namun, negara-negara bagian lain di dalamnya juga memiliki kekuasaan yang besar untuk mengatur rakyatnya sendiri.
Hal ini tentunya merupakan kekuasaan yang lebih besar daripada daerah yang ada di negara kesatuan. Kondisi tersebut membuat negara federasi lebih mudah dalam mengatur pemerintahannya.
Hal itu karena kekuasaan dan kewajiban langsung dibagikan kepada negara bagian di dalamnya. Negara federasi ini dikenal dengan nama bentuk negara serikat. Satu di antara contoh bentuk negara federasi adalah Amerika Serikat.
Â
Sumber: Kemdikbud
Advertisement