Bola.com, Jakarta - Proposal adalah rancangan kegiatan atau permintaan kepada seseorang atau suatu lembaga untuk melakukan suatu kegiatan. Dalam proposal tersebut dijelaskan secara terperinci dan sistematis.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), proposal adalah rencana yang dituangkan dalam bentuk rancangan kerja. Adapun kata proposal berasal dari bahasa Inggris 'to propose' yang artinya mengajukan.
Baca Juga
Advertisement
Proposal dibuat untuk menjelaskan rencana dan tujuan suatu kegiatan secara jelas dan detail. Selain itu, dalam proposal, biasanya terdapat perincian mengenai dana yang dibutuhkan dalam pelaksanaannya.
Pemahaman tentang pembuatan proposal tentu sangat dibutuhkan oleh orang-orang yang bergelut, khususnya di dunia pendidikan dan dunia kerja.
Berikut ini rangkuman tentang ciri-ciri proposal dan unsur-unsurnya yang perlu diketahui, dilansir dari gerbangkurikulum.sma.kemdikbud.go.id, Kamis (25/11/2021).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Ciri-Ciri Proposal
Ciri-Ciri Proposal
1. Proposal dibuat sebagai rencana kerja dari kegiatan yang akan dilakukan.
2. Sebagai pemberitahuan pertama suatu kegiatan.
3. Berisikan latar belakang dan tujuan-tujuan kegiatan.
4. Proposal itu berupa lembaran-lembaran pemberitahuan yang telah dijilid.
Advertisement
Unsur-Unsur Proposal
Berikut bagian-bagian atau unsur-unsur yang sebaiknya ada di dalam proposal.
1. Latar Belakang
Dalam bagian ini dikemukakan tentang kejadian, keadaan, atau hal yang melatarbelakangi pentingnya dilaksanakan suatu kegiatan atau penelitian.
2. Masalah dan Tujuan
Secara terperinci dan spesifik perlu menyebutkan masalah dan tujuan-tujuan kegiatan. Rumuskan tujuan-tujuan itu dengan rasional dan persuasif sehingga yang membaca tertarik.
3. Ruang Lingkup Kegiatan
Kegiatan yang diusulkan harus dijelaskan batas-batasnya. Membatasi ruang lingkup persoalan kegiatan, minimal memberikan dua manfaat. Dengan begitu akan terlihat oleh pengusul inti persoalan dari kegiatan yang akan dilakukannya.
Unsur-Unsur Proposal
4. Kerangka Teoretis dan Hipotesis
Dalam hal ini dikemukakan telaah terhadap teori atau hasil-hasil penelitian sebelumnya yang berkaitan dengan masalah yang dirumuskan. Telaah itu bisa berupa perbandingan dan peletakan teori-teori pada masalah yang akan diteliti.
Teori-teori itu merupakan dasar argumentasi bagi pengusul dalam meneliti sehingga diperoleh jawaban yang dapat diandalkan.
5. Metode
Pada bagian ini, dikemukakan metode kegiatan yang akan dilaksanakan, termasuk teknik-teknik pengumpulan data. Dalam hal ini dapat disebutkan metode historis, deskriptif, atau eksperimental.
Sementara itu, dalam hal teknik pengumpulan data dapat disebutkan teknik angket (kuesioner), wawancara, observasi, studi pustaka, atau tes. Kemudian dikemukakan juga rencana pengolahan data yang diperlukan.
6. Pelaksana Kegiatan
Satu di antara faktor penting yang diperhitungkan penerima proposal adalah susunan personalia. Maka itu, tuliskan personalia yang dapat diandalkan untuk mengerjakan sesuatu yang diusulkan itu.
Bila perlu, daftar personalia atau pelaksana kegiatan tersebut dilengkapi dengan pendidikan dan keahlian mereka.
Advertisement
Unsur-Unsur Proposal
7. Fasilitas
Untuk mengerjakan suatu pekerjaan diperlukan fasilitas-fasilitas tertentu. Fasilitas-fasilitas yang ada itu akan lebih menekankan biaya. Dengan begitu, kalkulasi biaya yang diajukan akan menjadi lebih murah.
8. Keuntungan dan Kerugian
Untuk lebih meyakinkan, kemukakan keuntungan yang akan diperoleh dari pekerjaan itu. Hal ini bukan sesuatu yang berlebihan, tetapi untuk meyakinkan penerima usul bahwa biaya yang akan dikeluarkan tidak akan sia-sia.
Akan lebih baik lagi apabila pengusul menyampaikan juga kerugian atau hambatan-hambatan yang akan dihadapi.
9. Pembiayaan
Biaya merupakan satu di antara topik yang perlu diperhatikan penerima usul. Namun, bagi badan penerima usul yang baik reputasinya, kualitas pekerjaan merupakan hal yang lebih diutamakan.
Perincian biaya harus benar-benar digarap dalam proposal sehingga dapat meyakinkan penerima usul. Perincian itu dapat dibagi untuk upah, alat perlengkapan, belanja barang, biaya umum, dan sebagainya.
Sumber: Kemdikbud