Sukses


Pengertian BUMD, Ciri-Ciri, Bentuk, Peran, Kelebihan, dan Kelemahannya

Bola.com, Jakarta - BUMD merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah. BUMD adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dikelola, dan diawasi oleh pemerintah daerah.

Dalam praktiknya, BUMD diatur oleh suatu Peraturan Daerah (Perda). Adapun modal BUMD seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan dari daerah.

BUMD berperan penting dalam hal mengoperasikan dan mengembangkan bidang ekonomi daerah maupun nasional. Maka itu, jika dikelola dengan baik, BUMD akan memberikan dampak positif bagi suatu daerah dan masyarakatnya.

Itulah penjelasan singkat tentang BUMD. Untuk memahami lebih dalam tentang BUMD, bisa mengetahui ciri-ciri, bentuk, peran hingga kelebihan dan kekurangannya.

Berikut ini rangkuman tentang ciri-ciri BUMD, bentuk, peran, kelebihan dan kekurangannya yang perlu diketahui, dilansir dari emodul.kemdikbud.go.id, Rabu (1/12/2021).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 5 halaman

Ciri-Ciri BUMD

Berikut ini ciri-ciri dari BUMD:

a. Didirikan oleh pemerintah daerah dan diatur berdasarkan peraturan daerah.

b. Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.

c. Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.

d. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.

e. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.

f. Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.

g. Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan.

h. Sebagai stabilisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat.

i. Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.

j. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank.

k. Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.

3 dari 5 halaman

Bentuk-Bentuk BUMD

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (Permendagri 3/1998), bentuk hukum BUMD dapat berupa Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT).

Perusahaan Daerah

Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1962, perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan menurut UU, yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan UU.

Perseroan Terbatas

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1, perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU serta peraturan pelaksanaannya.

4 dari 5 halaman

Peran BUMD

a. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah khususnya dan perekonomian nasional pada umumnya.

b. Sebagai sumber pendapatan daerah.

c. Membuka lapangan kerja sehingga menyerap tenaga kerja dan dapat mengurangi pengangguran yang ada di daerah.

d. Memenuhi kebutuhan masyarakat.

e. Memeratakan pembangunan dan hasil-hasilnya secara adil dan merata di daerah.

f. Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.

g. Memupuk dana bagi pembiayaan pembangunan daerah.

h. Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha yang ada di daerah.

i. Membantu meningkatkan produksi daerah dan nasional.

5 dari 5 halaman

Kelebihan dan Kelemahan

Kelebihan

a. Seluruh keuntungan BUMD menjadi keuntungan daerah

b. Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat daerah

c. Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan daerah

d. Kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk melayani kepentingan umum

e. Modal berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan

f. Status pegawai diatur oleh peraturan pemerintah atau daerah

 

Kelemahan

a. Pengelolaan BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah.

b. Sebagian besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMD.

c. Pengelolaan BUMD secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.

d. Pengelolaan BUMD kurang efisien sehingga sering mengalami kerugian.

 

Sumber: Kemdikbud

Video Populer

Foto Populer