Bola.com, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menjabarkan kebijakan pemerintah sebagai strategi pengendalian berlapis. Hal ini penting dipahami masyarakat agar patuh dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab.
Pemerintah akan melakukan pengendalian berlapis untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Advertisement
Meningkatnya mobilitas masyarakat dapat memicu kenaikan kasus dan dinamika dari varian COVID-19. Terlebih lagi, sejumlah negara di dunia melaporkan kasus varian Omicron, yang disebut lebih cepat menular.
"Menjelang perayaan Natal dan momentum Tahun Baru, pemerintah terus memantau kondisi pengendalian COVID-19 secara nasional maupun internasional. Untuk dapat mempertahankan kondisi kasus nasional yang cenderung melandai dan menekan tren kenaikan kasus yang mulai terjadi pada beberapa kabupaten atau kota," ujar Wiku, dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (30/11/2021), yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Beberapa kebijakan yang telah diambil pemerintah. Pertama, akan diberlakukan pembatasan mobilitas domestik secara situasional.
Praktiknya, sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, lokasi wisata, dan wilayah lainnya akan diterapkan dan disesuaikan peningkatan mobilitas setempat.
Kemudian melakukan pembatasan mobilitas domestik dengan skrining kesehatan ketat, baik untuk perjalanan jarak jauh, rutin maupun logistik.
Selanjutnya akan dibentuk juga posko checkpoint untuk random testing COVID-19 di daerah masing-masing. Hal tersebut sekaligus untuk memantau mobilitas jalur darat yang sering lolos dari pengawasan.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Penyesuaian Aktivitas Sosial
Kedua, penyesuaian aktivitas sosial masyarakat dengan mengatur operasional dan pengetatan protokol kesehatan pada jenis aktivitas ibadah.
Termasuk imbauan perayaan atau silaturahmi secara virtual saja. Pengaturan aktivitas di tempat wisata dan di fasilitas publik serta peniadaan cuti Nataru, mudik, dan libur sekolah.
Ketiga, pemantauan aktivitas sosial masyarakat dengan menetapkan kewajiban pembentukan Satgas Prokes 3M di fasilitas publik.
Hal ini sebagai syarat perizinan operasional di masa Nataru dan mengoptimalisasi kembali Satgas COVID-19 di setiap wilayah administratif daerah dari tingkat provinsi hingga desa atau kelurahan.
Adapun protokol kesehatan 5M yang harus dipatuhi masyarakat untuk mencegah adanya penularan COVID-19, antara lain mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Selain protokol kesehatan, pemberian vaksin menjadi solusi paling tepat untuk mengurangi risiko terinfeksi virus corona penyebab COVID-19.
Advertisement