Bola.com, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan upaya strategi mitigasi di Indonesia menyesuaikan karakteristik masing-masing wilayah.
Seperti diketahui, pemerintah akan menerapkan strategi pengendalian berlapis saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi peningkatan kasus yang dapat disebabkan tingginya aktivitas masyarakat.
Advertisement
Strategi pengendalian COVID-19 diterapkan mulai dari pintu masuk kedatangan internasional hingga ke tingkat kabupaten/kota.
"Dalam melakukan pengendalian hingga ke tingkat kabupaten/kota, pemerintah pusat menggunakan pedoman tingkat daerah yang diadopsi dari pedoman World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia," kata Wiku, dalam International Media Briefing di Graha BNPB, Selasa (7/12/2021), yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pemerintah telah mengeluarkan strategi pengendalian COVID-19 secara nasional. Hal ini ditujukan untuk menjaga penurunan kasus nasional dan menekan tren kenaikan kasus yang terjadi di beberapa kabupaten/kota.
Ada beberapa strategi pengendalian COVID-19 yang akan dilakukan. Pertama, pembatasan mobilitas domestik situasional. Penerapan sistem ganjil genap di kawasan aglomerasi dan kawasan lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas lokal.
Membatasi mobilitas domestik dengan pemeriksaan kesehatan yang ketat untuk perjalanan jarak jauh. Selain itu, akan dibentuk komando pos pemeriksaan di wilayahnya masing-masing oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama TNI dan Polri.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Penyesuaian Kegiatan Sosial Masyarakat
Kemudian yang kedua, penyesuaian kegiatan sosial masyarakat dengan pengaturan operasional dan pengetatan protokol kesehatan dalam kegiatan ibadah.
Termasuk imbauan agar perayaan atau perkumpulan dilakukan secara virtual, pengaturan kegiatan di tempat wisata dan fasilitas umum, serta pengendalian cuti Natal dan Tahun Baru, mudik, dan liburan sekolah.
Ketiga, memantau kegiatan sosial masyarakat dengan menetapkan kewajiban pembentukan satgas protokol Kesehatan 3M di fasilitas umum sebagai persyaratan pengajuan izin operasional pada masa Nataru.
Selain itu, optimalisasi kembali gugus tugas COVID-19 di setiap wilayah administrasi, mulai tingkat provinsi hingga desa/kelurahan.
Jika belum terbentuk, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti pembentukannya dan memastikan untuk melaporkan pemantauannya ke sistem terpusat.
Advertisement