Sukses


Pemerintah Mulai Gelar Vaksinasi COVID-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Bola.com, Jakarta - Menjelang libur Nataru atau Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, program vaksinasi COVID-19 masih gencar dilakukan. Pelaksanaan vaksinasi memiliki tujuan untuk memutus rantai penularan COVID-19.

Selain itu, keikutsertaan masyarakat dalam program vaksinasi COVID-19 penting untuk mempercepat pemenuhan target pemerintah.

Target itu dipasang karena menjadi kebutuhan untuk terbentuknya "herd immunity" (kekebalan kelompok) terhadap COVID-19 di Indonesia.

Kini, pemerintah sudah membolehkan anak usia 6-11 tahun untuk divaksinasi mulai Selasa (14/12/2021).

Vaksin yang diberikan adalah vaksin Sinovac (Coronavac/COVID 19 Biofarma). Opsi vaksin lain masih menunggu EUA BPOM dan rekomendasi ITAGI.

Sebanyak 6,4 juta dosis vaksin Sinovac yang akan digunakan hingga akhir Desember 2021.

"Ada 6,4 juta dosis untuk Desember dan kemudian Januari 2022 akan ada tambahan vaksin Sinovac dari Dirjen Farmalkes dan sudah datang sehingga ini vaksinasi untuk anak tidak akan putus," ujar Maxi Rein Rondonuw, Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, dalam Sosialisasi Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun secara virtual, Minggu (12/12/2021).

 

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Vaksin Sinovac yang Akan Digunakan

 

Jumlah sasaran vaksinasi mencapai 26,5 juta anak berdasarkan data sensus penduduk 2020.

Pelaksanaan vaksinasi tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Berdasarkan Inmendagri 66/2021, daerah boleh vaksinasi anak setelah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama dari total sasaran daerah. Selain itu, mencapai minimal 60 persen dosis pertama pada sasaran warga lanjut usia (lansia).

3 dari 3 halaman

Tempat Pelaksanaan Vaksinasi

Tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, baik pemerintah maupun swasta termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi dan sentra vaksinasi.

"Termasuk yang kami harapkan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan," lanjut Maxi.

Sebagai informasi, sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan darurat bagi vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

Vaksin Sinovac merupakan yang pertama mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM pada awal November lalu.

Dalam pelaksanaannya vaksinasi dilakukan secara intramuskular (suntikan pada jaringan otot) di bagian lengan atas. Dosis 0,5 ml diberikan sebanyak dua kali, dengan jarak minimal 28 hari.

Program vaksinasi pada anak ini bersifat wajib. Jadi, seluruh orang tua diminta untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Upaya tersebut dilakukan lantaran sekolah sudah membuka pembelajaran tatap muka (PTM). Selain itu, sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan tidak bepergian bila tidak penting.

Sepak Bola Indonesia

Video Populer

Foto Populer