Bola.com, Jakarta - Tahun 2021 sudah berakhir. Hal itu berarti Tahun Baru 2022 sudah hadir dan mulai kita jalani. Masih dalam suasana tahun yang baru, banyak orang memiliki harapan baik di tahun 2022.
Selain itu, banyak juga orang yang sudah mempersiapkan rencana yang akan dilakukan sepanjang tahun 2022. Untuk menjadwalkan rencana kegiatan di tahun 2022, bisa berpatokan pada penetapan hari libur nasional.
Baca Juga
Advertisement
Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional 2022 serta cuti bersama 2022. Total hari libur nasional dan cuti bersama tersebut mencapai 16 hari.
Hari libur nasional dan cuti bersama tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Berikut ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama pada 2022 yang perlu diketahui, seperti dilansir dari laman kemenkopmk.go.id, Jumat (31/12/2021).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Daftar Hari Libur Nasional
Januari
1. Tahun Baru 2022 Masehi: 1 Januari
Februari
2. Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili: 1 Februari
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW: 28 Februari
Maret
4. Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944: 3 Maret
April
5. Wafat Isa Almasih: 15 April
Mei
6. Hari Buruh Internasional: 1 Mei
7. Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah: 2 Mei
8. Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah: 3 Mei
9. Hari Raya Waisak 2566 BE: 16 Mei
10. Kenaikan Isa Almasih: 26 Mei
Juni
11. Hari Lahir Pancasila: 1 Juni
Juli
12. Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah: 9 Juli
13. Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah: 30 Juli
Agustus
14. Hari Kemerdekaan RI: 17 Agustus
Oktober
15. Maulid Nabi Muhammad SAW: 8 Oktober
Desember
16. Hari Raya Natal: 25 Desember
- Cuti Bersama
Dalam SKB tersebut belum ditetapkan tanggal cuti bersama pada tahun 2022. Pelakasanaan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19.
Jadi, harapannya pandemi COVID-19 bisa segera berakhir agar penetapan cuti bersama bisa direalisasikan pada 2022.
Sumber: Kemenkopmk
Dapatkan artikel daftar dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.
Advertisement