Bola.com, Jakarta - DJP online adalah aplikasi buatan Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar pajak.
Adanya aplikasi tersebut memudahkan dalam melaporkan SPT atau membayar pajak. Jadi, orang yang ingin lapor SPT maupun membayar pajak tidak perlu repot-repot datang dan mengantre di kantor pajak.
Baca Juga
Advertisement
Dengan koneksi internet lancar, proses pembayaran dan pelaporan pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien dan cepat. Namun, untuk menggunakan DJP harus membuat akun terlebih dahulu di aplikasi di smartphone atau laman DJP online.
Sementara, untuk menggunakan aplikasi tersebut harus lebih dulu datang ke kantor pajak untuk membuat dan mengaktifkan e-FIN (Electronic Filling Identification Number).
Setelah mendapat dan mengaktifkan e-FIN, proses pelaporan SPT dan bayar pajak bisa dilakukan di rumah menggunkan aplikasi DJP online.
Berikut ini rangkuman tentang cara membuat akun DJP online untuk lapor SPT dan bayar pajak, seperti dilansir dari laman indonesia.go.id, Selasa (11/1/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Cara Mendapat Kode e-FIN
Berikut ini cara mendapatkan kode e-FIN pajak:
1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda.
2. Bawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Jika belum memiliki kartu NPWP, minta ke kantor tempat Anda bekerja.
4. Mengisi formulir pembuatan e-FIN di loket yang telah disediakan.
5. Selanjutnya, aktivasi e-FIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda.
6. Nomor e-FIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP online.
Advertisement
Cara Buat Akun DJP Online
Berikut ini cara membuat akun DJP Online
1. Kunjungi laman pajak.go.id/registrasi lewat browser.
2. Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah dimiliki.
3. Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip.
4. Pastikan juga kode e-FIN telah diaktivasi di loket yang ada di KPP.
6. Setelah itu isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan.
7. Jika sudah, klik Verifikasi.
8. Setelah semuanya beres, masuk ke akun Anda dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan.
9. Selanjutnya Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP online.
10. Klik simpan setelah selesai membuat password.
11. Cek email yang Anda daftarkan.
12. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP online untuk mengaktifkan akun
13. Kemudian Anda akan mendapatkan pemberitahuan 'Aktivasi Akun Berhasil'.
14. Klik Ok untuk masuk ke menu log in.
15. Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP online dengan mengisi NPWP dan password.
16. Jika berhasil log in, berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.
17. Setelah itu akun DJP online tersebut sudah bisa digunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).
Cara Lapor SPT Lewat DJP Online
Berikut cara lapor SPT lewat e-Filing DJP Online:
1. Log in ke akun DJP Online di laman djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
2. Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing.
3. Kemudian, pilih pada menu Buat SPT.
4. Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem.
5. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
6. Selanjutnya Anda tinggal memilih SPT yang akan dilaporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
7. Isi Data SPT seperti SPT yang Anda terima.
8. Berikutnya, isi kode verifikasi kemudian klik Kirim SPT.
Advertisement
Cara Bayar Pajak Lewat DJP Online
Berikut cara bayar pajak dengan e-Billing DJP Online:
1. Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akun Anda.
3. Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
4. Pilih pada menu Isi SSE.
5. Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
6. Data pada form tersebut akan terisi otomatis. Adapun yang perlu diubah hanya pada kolom jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, uraian pajak yang dibayarkan, dan jumlah setoran.
7. Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
8. Klik pada pilihan kode billing.
9. Klik cetak kode billing.
10. Setelah mendapatkan kode billing, bayar pajak lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut.
Â
Sumber: indonesia.go.id
Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.