Bola.com, Jakarta - Paspor adalah tanda pengenal yang harus dipegang saat sedang berada di luar negeri. Di negara lain, paspor merupakan tanda pengenal paling penting, seperti halnya KTP.
Jadi, paspor bisa dibilang dokumen yang wajib dibawa saat bepergian ke luar negeri. Itulah mengapa, bagi Anda yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, wajib memiliki paspor.
Baca Juga
Advertisement
Proses pencetakan paspor tidak memerlukan waktu lama. Setelah semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap, setidaknya tiga hari kemudian paspor sudah dapat diberikan kepada Anda.
Tetapi, bagaimana jika saat proses pencetakan paspor terdapat kesalahan data? Untuk memfasilitasi kesalahan seperti itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengatur lewat Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014.
Dalam pasal 24 diatur perihal prosedur perubahan data di paspor biasa. Dalam aturan tersebut, perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat, dapat diajukan permohonan perubahan data kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
Berikut ini rangkuman tentang cara mengubah data diri di paspor, yang perlu diketahui, seperti dilansir dari laman indonesia.go.id, Rabu (12/1/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Prosedur Perubahan Data
Berikut prosedur perubahan data paspor biasa menurut Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014:
1. Pengajuan permohonan.
2. Persetujuan kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi.
3. Pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan.
Berikut perincian dokumen untuk pengurusan perubahan data di paspor:
1. KTP asli dan fotokopi.
2. Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
3. Akte Kelahiran/Ijazah asli dan fotokopi.
4. Paspor asli dan fotokopi.
5. Formulir imigrasi (biasanya disediakan di koperasi kantor imigrasi).
Advertisement
Cara Mengubah Identitas yang Keliru
Ada dua cara untuk mengganti data identitas yang keliru di paspor. Berikut ini penjelasan cara mengubah data diri yang keliru:
Pertama, bisa melalui endorsement atau penambahan nama pada halaman 4 paspor. Kelemahan dari sistem endorsement, ada beberapa negara yang tidak menerima adanya catatan khusus tersebut.
Cara kedua adalah dengan mengganti dan mencetak ulang paspor. Cara kedua ini lebih rumit dan membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan cara pertama.
Prosedur untuk mendapatkan endorsement terbilang simpel. Jika dilakukan secara online (lewat laman Ditjen Imigrasi), proses pengajuan endorsement bisa dilakukan di kantor imigrasi mana saja.
Namun, jika dilakukan dengan walk-in atau datang langsung, pengurusan endorsement hanya bisa dilayani di kantor imigrasi tempat paspor diterbitkan.
Prosedur Permohonan Endorsement untuk Mengganti Identitas Paspor
Berikut prosedur permohonan endorsement untuk mengubah data di paspor:
1. Datang ke kantor imigrasi.
2. Mengisi formulir bermaterai 6.000 yang biasanya disediakan di tempat fotokopi kantor imigrasi.
3. Menuju loket informasi, sampaikan tujuan Anda ingin meminta endorsement karena terjadi kesalahan.
4. Serahkan semua dokumen plus paspor asli ke petugas, tunggu hingga nama Anda dipanggil.
5. Tak sampai satu hari, catatan endorsement akan ada di halaman 4 paspor Anda dengan koreksi yang diberikan oleh pihak imigrasi.
Ada juga cara kedua penggantian paspor yang melalui proses lebih panjang. Berikut prosedur penggantian paspor untuk mengubah kesalahan nama atau alamat:
1. Datang ke kantor imigrasi, sampaikan tujuan Anda untuk mengganti paspor karena ada kesalahan.
2. Anda akan diarahkan untuk menjalani pemeriksaan tentang alasan penggantian paspor untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
3. Dalam proses BAP, Anda akan diwawancarai oleh penyidik soal kesalahan yang terdapat di paspor.
4. Wawancara, foto, dan biometrik untuk proses pembuatan paspor baru.
5. Jika BAP telah selesai, Anda akan mendapat Berita Acara Pendapat (Bapen) yang diberikan oleh penyidik.
6. Bapen tersebut biasanya dikeluarkan bersamaan dengan persetujuan dari kepala kantor imigrasi.
7. Jika ada perubahan data pada nama (seperti penggantian, penambahan, penghapusan maupun memperbaiki ejaan), biasanya akan diminta surat pernyataan dari dinas catatan sipil kota tempat KTP diterbitkan.
8. Setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi, dokumen perubahan data di paspor Anda akan diajukan ke kepala kantor wilayah untuk disetujui.
9. Setelah proses wawancara dan foto, Anda akan menerima tanda bukti setor untuk biaya pembuatan paspor baru.
10. Terakhir, setelah membayar sejumlah uang, paspor Anda akan diverifikasi oleh ajudikator pusat untuk kemudian diterbitkan paspor baru.
Setelah melewati seluruh proses tersebut di atas, paspor sudah bisa diambil sendiri maupun diwakilkan anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Pengambilan paspor juga bisa diwakilkan oleh orang lain. Hanya, si pengambil paspor harus membawa tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan KTP asli pemilik paspor.
Jika menggunakan cara kedua atau pergantian paspor, setidaknya memerlukan waktu lebih dari 15 hari untuk mencapai tahap ajudikator pusat. Setelah disetujui oleh ajudikator pusat, paspor baru bisa selesai dalam tiga hari kerja. Bahkan menurut informasi, pembuatan paspor baru ini bisa memakan waktu lebih dari satu bulan.
Sumber: indonesia.go.id
Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.
Advertisement