Sukses


Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang, Bisa Secara Offline dan Online

Bola.com, Jakarta - BPJS adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program sosial. Dengan membayar iuran perbulan, peserta BPJS bisa menikmati layanan kesehatan yang diberikan.

Untuk menggunakan fasilitas yang ada, cukup menunjukkan kartu BPJS kepada bagian pendaftaran, terutama saat berobat di rumah sakit.

Maka itu, kartu BPJS harus disimpan dengan baik sebagai bukti kepesertaan. Namun, tidak perlu panik jika kartu BPJS hilang.

Peserta BPJS bisa mengurus kembali surat tersebut dengan dua metode, yakni online dan offline. Metode online direkomendasikan karena lebih mudah dan singkat untuk dilakukan.

Jadi, tidak perlu datang ke kantor BPJS untuk melakukan pencetakan kartu jika memakai metode online tersebut. Namun, cara offline juga tak menjadi masalah karena prosesnya tidak sulit.

Berikut ini rangkuman tentang cara mengurus kartu BPJS yang hilang, seperti dilansir dari laman indonesia.go.id, Kamis (13/1/2022).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Cara Mengurus Kartu BPJS Secara Offline

Sebelum mengurus kartu BPJS yang hilang, ketahui terlebih dahulu syarat-syarat yang diperlukan. Berikut dokumen persyaratan untuk mengurus kartu BPJS yang hilang dengan metode offline:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat

Cara mengurus kartu BPJS secara offline:

1. Lapor ke polisi

Pergi ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan kartu BPJS. Cara membuat laporan sama seperti jika kehilangan KTP, SIM, dan STNK.

Pihak kepolisian kemudian akan membuatkan surat kehilangan kartu BPJS. Simpan surat tersebut karena akan digunakan pada langkah selanjutnya.

2. Datang ke kantor BPJS dengan membawa persyaratannya

Kunjungi kantor cabang BPJS terdekat dengan domisili. Bawa persyaratan seperti yang disebutkan di atas.

Jangan lupa, sertakan juga surat kehilangan yang didapatkan dari kepolisian. Bawa materai 6.000 untuk berjaga-jaga apabila diminta membuat surat pernyataan.

3. Pembuatan kartu baru

Setelah tiba di kantor BPJS terdekat, datangi pusat layanan dan sampaikan bahwa Anda kehilangan kartu BPJS. Mintalah petugas untuk membuat duplikat kartu BPJS yang hilang tersebut.

Selanjutnya akan dimintai dokumen-dokumen persyaratan untuk melakukan pengecekan data identitas. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, proses pencetakan kartu BPJS akan dilakukan.

Biasanya peserta diminta menunggu hingga keesokan harinya untuk mengambil kartu tersebut.

3 dari 4 halaman

Cara Mengurus Kartu BPJS Secara Online

Selain offline, ada cara mengurus kartu BPJS yang hilang dengan lebih mudah. Peserta bisa mengurus kartu BPJS yang hilang secara online melalui aplikasi Mobile JKN.

Aplikasi ini bisa diunduh gratis di Play Store dan App Store. Dengan aplikasi ini, peserta juga bisa mengurus pembuatan BPJS baru, mengecek status pembayaran, melakukan pemindahan faskes, komplain, dan banyak lagi.

Cara mengurus kartu BPJS secara online:

1. Unduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

2. Daftar melalui aplikasi tersebut dengan mengisi data pribadi, seperti nomor kartu BPJS, KTP, dan nomor telepon.

3. Masuk dengan menggunakan nomor kartu/username/email dan password yang telah didaftarkan.

4. Setelah berhasil masuk ke menu utama, pilih menu cetak kartu e-ID.

5. Klik pada ikon email dan ikuti proses yang diminta.

6. Selanjutnya akan mendapat email dari BPJS yang berisi kartu atas nama Anda.

7. Cetak kartu tersebut dan simpan agar tak hilang lagi.

4 dari 4 halaman

Cara Aktivasi Akun di Mobile JKN

Untuk bisa mengakses kartu BPJS digital. Anda perlu melakukan aktivasi akun di Mobile JKN. Berikut cara aktivasi akun Mobile JKN:

1. Buka aplikasi, pilih menu Daftar.

2. Pilih aktivasi akun.

3. Isi data yang diperlukan, seperti nomor kartu BPJS, NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, password, nomor HP, dan email.

4. Klik register.

5. Buka email untuk mendapatkan kode verifikasi. Masukkan pada aplikasi Mobile JKN.

6. Setelah berhasil, Anda bisa menggunakan seluruh fitur yang ada pada aplikasi Mobile JKN.

 

Sumber: Portal Informasi Indonesia

Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.

Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer