Bola.com, Jakarta - Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. Mempunyai produk yang ber-SNI sangat penting, terutama dalam hal keamanan, legalitas, dan kepercayaan konsumen.
SNI dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Indonesia, sesuai PP 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.
Baca Juga
Advertisement
Label SNI digunakan sebagai patokan kelayakan sebuah produk atau barang yang akan diperdagangkan. Jika suatu barang sudah lulus uji maka lembaga terkait akan mengeluarkan sertifikat SNI.
Namun, tidak semua barang yang masuk lab uji dijamin lulus. Bagi perusahan sebuah barang atau produk pastinya penting mengetahui cara mengurus dan mendapatkan label SNI.
Berikut rangkuman tentang cara mengurus dan mendapatkan label SNI, seperti dilansir dari laman indonesia.go.id, Jumat (14/1/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
1. Isi Formulir Permohonan SPPT SNI
SPPT merupakan singkatan dari Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Langkah pertama, harus mengisi formulir SPPT ini. Saat mengisi formulir tersebut, diperlukan beberapa dokumen sebagai lampiran, yaitu:
- Fotokopi sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi. Sertifikat ini bisa didapatkan di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
- Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan KAN, ini jika produk tersebut adalah produk impor yang berasal dari luar negeri.
Advertisement
2. Verifikasi Permohonan
Langkah selanjutnya, verifikasi permohonan yang dilakukan oleh LSPro-Pustan. Dalam prosesnya, akan dilakukan verifikasi terhadap beberapa hal, yakni jangkauan lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat.
Proses ini biasanya akan memakan waktu satu hari dan setelah verifikasi selesai, Anda akan diberi invoice soal perincian biaya yang harus dibayarkan.
3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
Selanjutnya, pengecekan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu. Jadi, akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI.
Dalam audit kecukupan, tim akan melakukan peninjauan terhadap dokumen sistem manajemen mutu yang dimiliki. Jika ditemukan ketaksesuaian dalam hal ini, koreksi harus dilakukan dalam waktu maksimal dua bulan.
Advertisement
4. Pengujian Sampel Produk
Dalam prosesnya, Tim LSPro-Pustan akan datang ke tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji. LSPro-Pustan Deperin menjamin para petugasnya ahli di bidang tersebut.
Proses pengujian ini dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, diperlukan saksi saat pengujian.
Sampel produk diberi label contoh uji (LCU) dan disegel. Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja.
Bila ternyata hasilnya belum sesuai, pemohon akan diminta untuk menguji sendiri produk tersebut sampai sesuai, lalu dicek kembali oleh tim LSPro-Pustan.
5. Penilaian Sampel Produk
Laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang.
Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.
Advertisement
6. Keputusan Sertifikasi
Setelah semua proses di atas selesai dilaksanakan, tim akan merapatkan hasil audit dan hasil uji. Semua dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin.
Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu tujuh hari kerja, sedangkan rapat panel berlangsung selama satu hari.
7. Pemberian SPPT-SNI
LSPro-Pustan akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan setelah rapat panel usai.
Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI berdasarkan hasil evaluasi produk yang memenuhi Kelengkapan administrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajeman mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk.
Jika semua ketentuan itu terpenuhi, LSPro-Pustan Deperin akan menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon. Biaya pengurusan SNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No 63 tahun 2007 dengan perkiraan biaya sekitar Rp 10-40 juta.
Â
Sumber: Portal Informasi Indonesia
Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.
Advertisement