Bola.com, Jakarta - Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang berisi data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota yang ada dalam keluarga.
Kartu tersebut memuat data lengkap identitas, mulai kepala keluarga hingga anggota keluarganya. KK dicetak rangkap tiga, yang masing-masing dipegang kepala keluarga, ketua RT, dan kantor kelurahan.
Baca Juga
Advertisement
Dalam kartu keluarga berisi keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.
KK juga menjadi dasar untuk penerbitan KTP, dan menjadi dasar bagi pemenuhan hak warga negara yang lainnya. Sementara, bagi pemerintah menjadi dasar untuk pengambilan keputusan/kebijakan.
Maka itu, bagi setiap keluarga yang ada di Indonesia wajib memiliki kartu keluarga. Selain pembuatan KK baru, terdapat kasus lain dalam pengurusan KK seperti menambah anggota keluarga, anggota yang numpang KK, pengurangan anggota keluarga, dan lain sebagainya.
Berikut ini rangkuman tentang cara menambah dan mengurangi anggota di kartu keluarga, seperti dilansir dari laman indonesia.go.id, Jumat (14/1/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Cara Membuat KK Baru
Berikut ini langkah-langkah mengurus atau membuat KK baru:
1. Meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT tempat Anda tinggal, kemudian minta stempel ke RW setempat.
2. Setelah itu, datang ke kantor kelurahan setempat, lalu mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- Surat pengantar RT/RW setempat.
- Fotocopy buku nikah.
- Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk datang).
Advertisement
Cara Menambah Anggota di Kartu Keluarga
Berikut ini cara menambah anggota baru di kartu keluarga:
a. Penambahan anggota keluarga (kelahiran)
Syaratnya:
- Surat pengantar RT/RW setempat.
- Kartu keluarga (KK) lama.
- Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
b. Penambahan anggota keluarga untuk numpang KK
Syaratnya:
- Surat pengantar RT/RW setempat.
- KK yang lama atau KK yang akan ditumpangi.
- Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah).
- Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri).
- Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA).
Cara Mengurangi Anggota dan Mengurus KK Hilang
a. Cara Mengurangi Anggota di Kartu Keluarga
Berikut ini cara pengurangan anggota di kartu keluarga:
Syaratnya:
- Surat pengantar RT/RW setempat.
- KK yang lama.
- Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia).
- Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah).
b. Cara Mengurus KK Hilang atau Rusak
Berikut ini cara mengurus KK yang hilang atau rusak.
Syaratnya:
- Surat pengantar RT/RW setempat.
- Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.
- KK yang rusak.
- Fotocopy KTP dari salah seorang anggota keluarga.
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA).
Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Selanjutnya, formulir dari kelurahan tersebut dibawa ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KK baru di sana.
Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya alias gratis, mulai tingkat RT/RW, kelurahan, kecamantan maupun kabupaten.
Sumber: Portal Informasi Indonesia
Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.
Advertisement