Bola.com, Jakarta - STNK merupakan kependekan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, yaitu tanda bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan bermotor dan pendaftaran dan pengesahan kendaraan berdasarkan identitas kepemilikannya.
Selain itu, STNK menjadi bukti pembayaran pajak kendaraan. Bagi sebagian orang, memiliki kendaraan bermotor atas nama pribadi dan sesuai alamat tempat tinggal akan memudahkan dalam berbagai hal, termasuk saat membayar pajak.
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar kota, harus melakukan mutasi agar memudahkan dalam pembayaran pajak. Berbeda dengan balik nama, mutasi prosesnya sedikit berbeda.
Namun, jika mengerti alur dan syarat-syarat yang dibutuhkan, proses cabut berkas STNK sebenarnya tidak terlalu ribet. Jadi, dalam mengurus mutasi atau mencabut STNK, sebaiknya tidak perlu menggunakan jasa calo.
Berikut ini rangkuman tentang cara cabut berkas STNK kendaraan bermotor yang perlu diketahui, seperti dilansir dari laman indonesia.go.id, Rabu (19/1/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut dokumen yang harus dibawa untuk melengkapi proses pencabutan berkas STNK alias mutasi:
1. BPKB asli dan fotokopi.
2. STNK asli dan fotokopi
3. Kuitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli dan sudah ditandatangani oleh penjual dan bermaterai Rp6.000 asli dan fotokopi.
4. Kuitansi kosong yang sudah ditandatangani penjual.
5. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
6. Faktur/Form A asli dan fotokopi.
Advertisement
Langkah Mencabut Berkas STNK
1. Datang ke Samsat
Datang langsung ke Samsat daerah asal tempat BPKB diterbitkan atau tempat plat nomor terdaftar. Serahkan BPKB dan KTP kepada petugas loket mutasi.
2. Cek Fisik Kendaraan.
Setelah petugas melakukan pengecekan fisik kendaraan, pemilik kendaraan akan diberi hasil gesekan nomor rangka dan mesin. Serahkan hasil cek fisik dan dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan ke petugas mutasi di loket.
Petugas akan melakukan pemeriksaan sebelum melegalisasi dan memberikan cap di atas berkas-berkas fotokopi tersebut. Setelah petugas melakukan legalisasi, hasil cek fisik kendaraan dan berkas-berkas Anda akan dikembalikan.
3. Isi Formulir
Setelah dipanggil bersama sekitar lima orang yang mengurus mutasi, akan diarahkan dan diantar oleh petugas ke loket cek fiskal. Di situ Anda harus mengisi formulir yang sudah disediakan. Setelah diisi, tunggu untuk dipanggil lagi.
4. Pembayaran
Setelah dipanggil cek fiskal, akan diarahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran biaya dan kalau ada pajak yang tertunda atau belum terbayar harus diselesaikan.
Langkah Mencabut Berkas STNK
5. Pergi ke Loket Pendaftaran
Setelah proses fiskal dan pembayaran di kasir selesai, akan langsung diarahkan ke bagian mutasi. Pada tahapan ini, datangi loket pendaftaran untuk meminta formulir mutasi sekaligus balik nama.
Kemudian petugas di loket ini akan meminta semua berkas yang telah dilegalisasi. Setelah dicek petugas dan semua berkas dinyatakan oke, akan diminta mengisi formulir yang telah disediakan.
Apabila semua sudah diisi dengan benar, petugas akan memberikan tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75 ribu-Rp250 ribu.
Setelah melakukan pembayaran, Anda akan diberikan bukti pembayaran berupa kuitansi dua rangkap. Satu rangkap harus diserahkan kepada petugas bersama dengan berkas-berkas yang sudah dilegalisasi.
Adapun satu rangkap lainnya disimpan untuk dibawa kembali pada saat pengambilan berkas. Pengambilan berkas yang biasanya dijadwalkan 5-7 hari kemudian.
6. Ambil Berkas dan Pergi ke Loket Fiskal
Pada hari yang telah ditentukan, datang kembali ke Samsat untuk mengambil berkas. Jangan lupa bawa juga tanda bukti pembayaran mutasi kendaraan untuk mengambil berkas.
Datangi tempat pelayanan mutasi, kemudian serahkan tanda terima dan tunggu beberapa saat sampai dipanggil petugas. Setelah dipanggil dan berkas diserahkan, petugas akan menyuruh ke loket fiskal untuk mengurus tahapan berikutnya.
Di loket fiskal ini Anda akan diberi tanda terima dan membayar Rp10 ribu.
Advertisement
Langkah Mencabut Berkas STNK
7. Pergi ke Samsat Tujuan Mutasi
Apabila masih ada waktu, Anda bisa langsung menuju Samsat tujuan mutasi. Namun, jika tidak ada waktu, dapat mengurus keesokan harinya.
8. Pergi ke Loket Cek Fisik
Di bagian mutasi, datangi loket cek fisik untuk melegalisasi semua berkas yang diambil dari Samsat sebelumnya. Kemudian taruh berkas tersebut dan tunggu beberapa saat sampai nama Anda dipanggil petugas.
9. Pergi ke Loket Berkas Mutasi
Setelah dipanggil, segera ambil berkas dan bawa ke kios fotokopi untuk membuat salinan legalisasi cek fisik dan kuitansi pembelian. Kemudian bawa berkas tersebut ke loket berkas mutasi dan serahkan semua berkas yang dibawa termasuk BPKB asli.
Petugas loket mutasi akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika sudah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan lembaran kertas tanda pembayaran STNK.
Setelah itu petugas akan meminta untuk datang kembali pada hari yang telah ditentukan, biasanya antara 1-2 hari kemudian.
10. Pergi ke Loket Pembayaran STNK
Pada hari yang telah ditentukan, datang lagi ke loket mutasi dengan membawa tanda bukti pembayaran STNK. Kemudian petugas akan meminta untuk menunggu panggilan di loket pembayaran STNK.
Setelah dipanggil, segera siapkan dana yang nominalnya sesuai yang tertera dalam kolom STNK. Besaran pajak kendaraan bermotor sudah ditentukan nilainya.
Patokan nilai jual kendaraan bermotor sudah ada daftarnya dan nilai jual itulah yang menjadi dasar perhitungan pajak.
Langkah Mencabut Berkas STNK
11. Mengurus BPKB Baru
Tahapan terakhir adalah mengurus pembuatan BPKB baru atas nama sendiri. Siapkan berkas-berkas, yaitu salinan STNK baru, salinan BPKB, salinan KTP, BPKB asli, salinan legalisasi cek fisik, dan salinan kuitansi pembelian motor.
Mengurus BPKB baru wajib ke Polda setempat. Datanglah ke Polda setempat dan langsung ke bagian Ditlantas. Sebelum masuk, ambil nomor antrean dan formulir untuk mengurus BPKB, di sini petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas.
12. Pengambilan BPKB
Setelah semua berkas lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran pengurusan BPKB motor sebesar Rp80 ribu untuk dilunasi di bank yang ditunjuk.
Kemudian antre lagi untuk pemberian berkas dan tanda lunas dari bank. Ketika dipanggil, petugas akan memberikan tanda terima untuk pengambilan BPKB.
Selanjutnya datang lagi sesuai jadwal yang tertera dalam tanda terima untuk pengambilan BPKB. Pada hari yang telah ditentukan, datang lagi untuk mengambil BPKB, dengan membawa tanda terima dan salinan KTP.
Setelah nama dipanggil, serahkan tanda bukti dan salinan KTP. Kemudian petugas akan mencocokkan semua data dan menyerahkan BPKB baru.
Â
Sumber: Portal Informasi Indonesia
Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.
Advertisement