Sukses


Cara Mendapatkan Sertifikat Halal dari MUI, Mudah dan Tidak Ribet

Bola.com, Jakarta - Sertifikat halal adalah dokumen yang menyatakan bahwa suatu produk tidak mengandung unsur yang haram. Jadi, mulai bahan baku hingga cara pengolahan dilakukan dengan metode produksi yang sudah memenuhi kriteria syariat Islam.

Demi keamanan dan kepercayaan, ada sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Adapun kategori produk dalam undang-undang tersebut meliputi barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang yang dipakai oleh masyarakat.

Maka itu, selain izin edar dari lembaga BPOM RI atau Dinas Kesehatan setempat (SPP-IRT), bagi para pelaku usaha, terutama produk kuliner atau pangan, sebaiknya memiliki sertifikat halal MUI.

Berikut ini rangkuman tentang prosedur membuat sertifikat halal ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), seperti dikutip dari laman indonesia.go.id, Rabu (19/1/2022).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 5 halaman

Prosedur Sertifikat Halal MUI

Perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal LPPOM MUI, baik industri pengolahan, rumah potong hewan (RPH), dan restoran/katering/dapur, harus melakukan pendaftaran sertifikasi halal dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Berikut ini tahapan yang dilewati perusahaan yang akan mendaftar proses sertifikasi halal:

1. Memahami Persyaratan Sertifikasi halal dan Mengikuti Pelatihan SJH

Perusahaan harus memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000. Perusahaan juga harus mengikuti pelatihan SJH yang diadakan LPPOM MUI, baik berupa pelatihan reguler maupun pelatihan online (e-training).

Informasi mengenai pelatihan SJH dapat dilihat di sini.

2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Perusahaan harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, antara lain penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen.

Untuk membantu perusahaan dalam menerapkan SJH, LPPOM MUI membuat dokumen pedoman yang dapat dipesan di situs LPPOM MUI.

3 dari 5 halaman

Prosedur Sertifikat Halal MUI

3. Menyiapkan Dokumen Sertifikasi Halal

Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal, antara lain daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, manual SJH, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal, dan bukti audit internal.

Penjelasan mengenai dokumen sertifikasi halal dapat dilihat di situs LPPOM MUI.

4. Melakukan Pendaftaran Sertifikasi Halal

Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online di sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org. Perusahaan harus membaca user manual Cerol terlebih dahulu untuk memahami prosedur sertifikasi halal.

Perusahaan harus melakukan upload data sertifikasi sampai selesai, baru dapat diproses oleh LPPOM MUI.

4 dari 5 halaman

Prosedur Sertifikat Halal MUI

5. Melakukan Monitoring Pre Audit dan Pembayaran Akad Sertifikasi

Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi. Monitoring pre audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketaksesuaian pada hasil pre audit.

Pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol, membayar biaya akad dan menandatangani akad, untuk kemudian melakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI melalui email ke: bendaharalppom@halalmui.org.

6. Pelaksanaan Audit

Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi.

5 dari 5 halaman

Prosedur Sertifikat Halal MUI

7. Melakukan Monitoring Pasca-audit

Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pasca-audit. Monitoring pasca-audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketaksesuaian pada hasil audit, dan jika terdapat ketaksesuaian agar dilakukan perbaikan.

8. Memperoleh SertifikatHhalal

Perusahaan dapat mengunduh Sertifikat halal dalam bentuk softcopy di Cerol. Sertifikat halal yang asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan dapat juga dikirim ke alamat perusahaan. Sertifikat halal berlaku selama dua tahun.

 

Sumber: Portal Informasi Indonesia

Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer