Bola.com, Jakarta - Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir, berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja. Segala hal yang berhubungan dengan HAM pasti bersifat universal dan semua orang memilikinya tanpa mengenal perbedaan.
Menurut UU No. 39/1999 tentang HAM, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan, harkat, dan martabat manusia.
Baca Juga
Advertisement
Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.
HAM merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dalam kandungan yang bersifat universal. Jadi, dalam HAM tidak mengenal batasan umur, jenis kelamin, negara, ras, agama maupun budaya.
Perlu diketahui, HAM sendiri terdiri dari enam macam, yakni hak asasi politik, hukum, pribadi, peradilan, sosial budaya, dan ekonomi. Penting, memahami macam-macam HAM tersebut.
Berikut ini penjelasan tentang macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM) yang perlu diketahui, seperti dilansir dari repository.ut.ac.id, Senin (24/1/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebebasan untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
Contoh:
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
Advertisement
2. Hak Asasi Politik (Political Right)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, yaitu hak untuk dipilih, memilih dalam suatu pemilu dan hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
Contoh:
-Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak membuat dan mendirikan parpol/partai politik dan organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Right)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contoh:
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil/PNS.
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
Advertisement
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Hak Asasi Ekonomi adalah hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Contoh:
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, utang-piutang, dan lain-lain.
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di mata hukum.
Advertisement
6. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contoh:
- Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
- Hak untuk mendapat pelajaran.
- Hak untuk memilih, menentukan pendidikan.
- Hak untuk mengembangkan bakat dan minat.
- Hak untuk mengembangkan hobi.
- Hak untuk berkreasi.
Sumber: ut.ac.id