Bola.com, Jakarta - Koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan. Di Indonesia. koperasi turut serta dalam menstabilkan ekonomi negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), koperasi adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).
Baca Juga
Advertisement
Adapun secara etimologi istilah 'koperasi' berasal dari kata 'co-operation' yang berarti kerja sama. Jadi, setiap anggota koperasi memiliki tugas, hak suara, dan tanggung jawab yang sama dalam operasional koperasi.
Dalam kehidupan sehari-hari tentu banyak dijumpai koperasi. Ada berbagai macam koperasi, mulai koperasi sekolah, koperasi desa, koperasi perusahaan, dan banyak lagi.
Di Indonesia, pembentukan koperasi telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya. Bagaimana tata cara mendirikan koperasi?
Berikut ini rangkuman tentang tata cara mendirikan koperasi yang perlu diketahui, seperti dilansir dari laman indonesia.go.id, Selasa (25/1/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Syarat dan Tata Cara Pendirian Koperasi
Tata cara pendirian koperasi diatur dalam Pasal 12 Permen Koperasi dan UKM No. 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
Pendirian koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan dihadiri oleh pejabat (Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya) untuk melakukan penyuluhan terkait koperasi.
Untuk koperasi primer dihadiri oleh 20 orang dan untuk koperasi sekunder dihadiri paling sedikit tiga koperasi yang diwakili oleh pengurus atau anggotanya. Rapat pendirian tersebut, membahas materi rancangan anggaran dasar.
Adapun isi dari anggaran dasar dalam akta pendirian koperasi, yaitu:
- Daftar nama pendiri.
- Nama dan tempat kedudukan.
- Maksud dan tujuan serta bidang usaha.
- Ketentuan mengenai keanggotaan.
- Ketentuan mengenai rapat anggota.
- Ketentuan mengenai pengelolaan.
- Ketentuan mengenai permodalan.
- Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya.
- Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha.
- Ketentuan mengenai sanksi.
Perlu diingat, setiap koperasi wajib mencantumkan jenis koperasi pada anggaran dasar.
Advertisement
Pembuatan Akta Pendirian
Setelah rapat pendirian selesai maka Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dapat membuat akta pendirian koperasi. Setelah itu, para pendiri dapat mengajukan akta pendirian koperasi kepada Menteri.
Pengajuan akta pendirian tersebut dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah koperasi mendapat persetujuan nama koperasi dari sistem administrasi layanan badan hukum koperasi (Sisminbhkop).
Apabila dalam jangka waktu tersebut koperasi tidak mengajukan akta pendirian koperasi, persetujuan nama koperasi melalui Sisminbhkop kadaluarsa.
Dalam mengajukan akta pendirian koperasi tersebut, para pendiri harus menentukan apakah bentuk koperasi berupa koperasi primer atau koperasi sekunder.
Hal itu karena cara pendirian koperasi primer berbeda dengan koperasi sekunder.
Syarat Pendirian Koperasi Primer dan Sekunder
Syarat koperasi primer, para pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada menteri dengan melampirkan:
- Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu di antaranya bermaterai cukup.
- Berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada.
- Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok.
- Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
Sementara syarat yang harus disiapkan untuk mendirikan koperasi sekunder sama seperti koperasi primer, namun terdapat tambahan dokumen berupa:
- Hasil berita acara rapat pendirian dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder.
- Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota koperasi sekunder.
- Koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.
Khusus untuk Koperasi Simpan Pinjaman (KSP) juga terdapat dokumen tambahan yang dapat dilihat pada Pasal 10 ayat (5) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 9 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
Setelah pendiri atau kuasa pendiri mengajukan akta pendirian koperasi kepada menteri, selanjutnya menteri dapat melakukan penilaian terkait anggaran dasar serta persyaratan administrasi lainnya.
Apabila diterima, menteri akan menerbitkan Surat Keputusan (SK), namun apabila ditolak, menteri akan menerbitkan keputusan penolakan. Dalam hal ini, yang berhak menerbitkan SK dan keputusan terkait penolakan adalah Menteri Koperasi dan UKM.
Â
Advertisement
Asal Modal Suatu Koperasi
Sama seperti badan usaha lainnya, untuk mendirikan koperasi juga diperlukan modal. Modal koperasi berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal terbagi menjadi:
- Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi, pada saat menjadi anggota, di mana nilai dan mekanismenya diatur dalam anggaran dasar.
Simpanan pokok ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
- Simpanan wajib
Simpanan wajib merupakan uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi, dalam waktu atau kesempatan tertentu, yang nilai dan mekanisme pembayarannya diatur dalam anggaran dasar koperasi.
- Dana cadangan
Dana cadangan merupakan sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Tujuan adanya dana cadangan ini untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
Nilai dan mekanisme penetapan dana cadangan diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga maupun keputusan rapat anggota.
Hal menarik dari dana cadangan adalah harta kekayaan koperasi yang tidak dapat dibagikan saat ada anggota koperasi yang keluar.
- Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang diterima dari pemerintah, baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, lembaga internasional, perseorangan dan pihak-pihak lain, yang bersifat hibah dan tidak mengikat.
Sifatnya yang tidak mengikat menjadikan hibah dapat digunakan untuk menanggung kerugian koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota koperasi selama koperasi belum dibubarkan.
Â
Sumber: Portal Informasi Indonesia
Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.