Sukses


Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan, Gampang dan Bisa Secara Online

Bola.com, Jakarta - EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak. EFIN tersebut digunakan yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.

Melalui EFIN, wajib pajak bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di kantor pelayanan pajak (E-Filling). EFIN juga menjamin kerahasiaan data wajib pajak yang dimasukkan ke sistem pajak online.

Adapun untuk mendapatkan EFIN bisa dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat. Selain datang langsung ke kantor pajak, untuk mendapatkan EFIN bisa dilakukan secara online. Hal tersebut tentunya lebih mudah dan aman.

EFIN tersebut berlaku seumur hidup. Maka itu, jangan sampai lupa dan bila perlu disimpan terlebih dahulu.

Berikut ini rangkuman tentang cara mendapatkan EFIN yang perlu diketahui, seperti dilansir dari laman indonesia.go.id, Kamis (27/1/2022).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Cara mendapatkan EFIN

Cara mendapatkan EFIN pajak sangat mudah dan bisa langsung digunakan. EFIN bisa digunakan oleh wajib pajak pribadi maupun badan usaha.

Tahapan-tahapan mendapatkan EFIN bagi wajib pajak:

  • Masuk ke online-pajak.com/efin_login dan isi formulirnya untuk mendaftarkan akun.
  • Setelah itu, isi formulir aktivasi EFIN yang tersedia.
  • Unduh Formulir EFIN Anda.
  • Setelah mendaftar, Anda akan diarahkan ke halaman EFIN dan dapat mengunduh formulir EFIN.
  • Isi dan lengkapi kemudian cetak.
  • Lalu bawa formulir EFIN tersebut beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP terdekat.

Dokumen yang Dibawa

Wajib Pajak Badan (Kantor Pusat)

  • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib Pajak Badan.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
  • Surat kuasa atau penunjukkan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

Wajib Pajak Kantor Cabang

  • Kartu NPWP atau SKT Wajib Pajak kantor cabang.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
  • Surat kuasa atau penunjukkan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

Wajib Pajak Pribadi

  • Formulir aktivasi EFIN pajak.
  • Alamat email aktif.
  • Fotokopi dan berkas asli KTP atau KITAS/KITAP.
  • Fotokopi dan berkas asli NPWP.

Cara mendapatkan EFIN secara online:

1. Cari tahu alamat email resmi KPP Anda. KPP ini harus sesuai KPP tempat Anda membuat NPWP. Daftar alamat email KPP bisa dilihat di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.

2. Buka email dan tulis email dengan tujuan ke email KPP terdaftar.

3. Isi subjek dengan PERMINTAAN NOMOR EFIN.

4. Pada isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat, email, dan nomor HP aktif.

5. Lampirkan foto selfie Anda yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas.

6. Kirim.

7. Tunggu balasan dari KPP. Balasan akan diterima kurang lebih satu hari kerja. Jika masih belum mendapat balasan, Anda bisa mengirimkan ulang permohonan EFIN sesuai cara yang sudah dijelaskan sebelumnya. Petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.

Setelah mendapatkan EFIN, harap menjaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.

3 dari 4 halaman

Registrasi EFIN

Registrasi EFIN Pajak badan Anda di OnlinePajak dengan cara sebagai berikut:

  • Masuk ke akun OnlinePajak.
  • Pilih perusahaan yang hendak Anda daftarkan EFIN-nya.
  • Klik e-Filing di menu Pengaturan dan ketikkan EFIN Anda.

Dengan mendaftarkan EFIN di aplikasi OnlinePajak, perusahaan secara otomatis terdaftar di sistem e-filing DJP. Wajib pajak dapat menikmati banyak kemudahan dan manfaat gratis e-Filing SPT apa pun dalam jumlah tak terbatas di OnlinePajak.

Selain itu, wajib pajak dapat mengimpor file CSV dari software e-SPT ke OnlinePajak atau membuat SPT PPN, PPh 21, dan PPh 23 secara langsung di OnlinePajak. Kemudian klik e-Filing satu kali.

4 dari 4 halaman

Cara Mendapatkan EFIN yang Lupa

Jika pada tahun sebelumnya sudah mendapatkan EFIN dan lupa, wajib pajak bisa mengajukan permohonan kembali. Untuk mendapatkan EFIN kembali, bisa mengajukannya lewat email KPP terdaftar.

Namun, untuk mengajukan EFIN yang lupa, perlu mencantumkan Proof of Record Ownership (PORO). Berikut cara mendapatkan EFIN yang lupa:

1. Buka email dan tulis email dengan tujuan ke email KPP terdaftar.

2. Pada subjek, tulis Lupa EFIN.

3. Pada isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat terdaftar, email terdaftar, dan nomor HP aktif.

4. Lampirkan scan KTP dan NPWP.

5. Lampirkan foto selfie Anda yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas.

6. Kirim.

7. Tunggu balasan dari KPP. Petugas akan melakukan verifikasi data dengan database Ditjen Pajak. Jika data sesuai, petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.

Panduan meminta EFIN yang lupa juga bisa dilayani melalui telepon di 1500200, Twitter @Kring_pajak, dan livechat di www.pajak.go.id

 

Sumber: Portal Informasi Indonesia

Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer