Bola.com, Jakarta - Kabar gembira datang untuk Indonesia. Badan Anti Doping Dunia (WADA) resmi mencabut sanksi yang dijatuhkan untuk Indonesia pada 3 Februari 2022.
Kepastian itu dikonfirmasi secara langsung oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, melalui konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/2/2022). Menurut Zainudin Amali, pencabutan sanksi WADA untuk Indonesia membuat Bendera Merah Putih sudah bisa kembali berkibar di ajang internasional.
Advertisement
"Berdasarkan rapat Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) tanggal 2 Februari, LADI sudah dikeluarkan dari daftar yang terkena sanksi WADA. Jadi, pemerintah mengumumkan secara resmi kita sudah bisa jadi tuan rumah kejuaraan internasional dan sudah bisa mengibarkan bendera Merah Putih di semua kejuraan dunia," kata Zainudin Amali.
Ketua NOC Indonesia yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA, Raja Sapta Oktohari, juga menyambut bahagia pencabutan sanksi WADA terhadap Indonesia. Sejatinya, Indonesia mendapatkan sanksi WADA selama setahun.
Namun, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA berhasil bergerak cepat menyelesaikan masalah itu dalam hitungan tiga bulan setengah. Raja Okto berharap, kejadian seperti ini tidak terulang dan menjadi pembelajaran buat Indonesia untuk lebih patuh terhadap aturan WADA.
"Kami berharap sanksi serupa tidak terjadi lagi dan kejadian ini mendorong kami semua untuk mematuhi semua aturan internasional yang sudah ditetapkan. Tata kelola olah raga Indonesia harus sejalan dengan aturan olahraga internasional," tegas Raja Sapta Oktohari.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Pernyataan Resmi WADA
Indonesia bukan menjadi satu-satunya negara yang sanksinya sudah dicabut oleh Badan Anti Doping Dunia (WADA). Thailand juga berhasil keluar dari sanksi WADA setelah memenuhi kewajiban untuk kembali patuh terhadap semua aturan yang diterapkan.
"Sejalan dengan Standar Internasional untuk Kepatuhan Kode oleh Penandatangan, NADO Indonesia dan Thailand telah berhasil memenuhi kewajiban mereka untuk mendapatkan kembali kepatuhan dan oleh karena itu telah dihapus dari daftar Penandatangan yang tidak patuh," bunyi pernyataan resmi WADA.
Dengan demikian, saat ini sanksi WADA menyisakan Korea Utara dan Rusia. Keduanya belum menyelesaikan masalah sehingga masih berada dalam sanksi WADA.
"Saat ini ada dua yang tidak patuh pada Penandatangan Kode. Mereka adalah NADO dari Republik Demokratik Rakyat Korea dan Rusia," tutup pernyataan WADA.
Advertisement