Bola.com, Jakarta - SPT adalah surat yang berisi pemberitahuan pelaporan perhitungan pajak. SPT hanya dimiliki dan bisa digunakan oleh wajib pajak atau orang yang sudah memiliki NPWP.
Direktorat Jendral Pajak menjelaskan SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Baca Juga
Advertisement
Pajak tersebut dilaporkan setahun sekali dan ketentuannya telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Nomor 16 Tahun 2009.
Wajib pajak orang pribadi harus mengisi formulir SPT Tahunan yang sudah ditentukan. Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Penting tentunya mengetahui jenis-jenis formulir SPT Tahunan tersebut agar wajib pajak tidak keliru saat lapor pajak.
Berikut ini rangkuman tentang jenis-jenis SPT Tahunan untuk lapor pajak yang perlu diketahui, seperti dilansir dari laman pajak.go.id, Rabu (9/2/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Formulir 1770 SS
Formulir ini memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana karena hanya satu lembar. Formulir ini digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun.
Di akhir tahun, karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negeri sehingga memudahkan untuk mengisi formulir 1770 SS.
Hal itu dikarenakan di dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama satu tahun.
Dalam pengisiannya, formulir ini merupakan yang paling sederhana. Hal itu karena wajib pajak hanya memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS.
Kemudian isikan daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun tanpa memerlukan perinciannya.
Advertisement
Formulir 1770 S
- Formulir ini digunakan untuk karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun. Karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga diwajibkan untuk meminta bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2.
- Formulir ini juga digunakan untuk karyawan yang memperoleh penghasilan yang bukan termasuk objek pajak, seperti hibah/warisan, bantuan/sumbangan, klaim asuransi kesehatan, beasiswa, dan lain-lain
- Bagi wajib pajak yang menggunakan formulir 1770 S dalam penyampaian SPT Tahunannya, diwajibkan untuk mengisi lampiran – lampirannya seperti data penghasilan, daftar harta dan/atau kewajiban, bukti potong, daftar anggota keluarga.
Formulir ini memiliki struktur lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 SS karena memiliki lampiran yang harus diisi. Formulir ini diperuntukan bagi:
- Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun.
- Wajib pajak yang memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya seperti bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya).
- Wajib pajak yang memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI, dan lainnya.
Formulir 1770
Formulir 1770 merupakan jenis SPT bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha mandiri pekerjaan bebas. Untuk lebih jelasnnya formulir 1770 ini diperuntukkan bagi:
- Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri, misalnya usaha pertokoan, salon, warung, dan lain-lain.
- Selain usaha mandiri, formulir tersebut juga diperuntukkan untuk pekerjaan bebas, misalnya dokter, notaris, petugas dinas asuransi, dan lain-lain
- Wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.
- Wajib pajak yang memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.
- Wajib pajak yang memiliki penghasilan dalam negeri lainnya, seperti bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya.
- Wajib pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.
Advertisement
Cara Lapor SPT Tahunan
Untuk pelaporan SPT yang dilakukan secara langsung bisa disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan.
Selain itu, ada pula cara lain yang bisa dilakukan, yaitu secara daring melalui website resmi DJP. Akan tetapi, pelapor harus memiliki Electronic Filling Identity Number (EFIN) terlebih dahulu.
Untuk mendapatkannya Anda bisa mendatangi kantor KPP terdekat atau mengajukan melalui website. Setelah memiliki EFIN, Anda kemudian bisa lapor SPT secara online melalui laman resmi DJP.
Berikut ini langkah-langkah pelaporannya:
1. Kunjungi situs DJP di https://djponline.pajak.go.id/
2. Kemudian login dengan mengisi NPWP, EFIN, serta kode keamanan.
3. Lalu masuk ke dashboard pajak.
4. Setelah itu, klik Lapor.
5. Dilanjutkan klik icon e-Filling.
6. Tekan tombol Buat SPT.
7. Nantinya akan muncul berbagai pertanyaan yang harus dijawab atau isi.
8. Setelah selesai menjawab pertanyaan, klik SPT yang akan dibuat.
9. Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir.
10. Isi data pada formulir dan data SPT yang akan dilaporkan.
11. Verifikasi melalui kode yang dikirim via email.
12. Klik Kirim SPT.
Sumber: Web Direktorat Jenderal Pajak Indonesia