Sukses


Cara Membuat SKCK Online Beserta Syaratnya bagi WNI dan WNA

Bola.com, Jakarta - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh Polri.

SKCK berisi catatan kriminal seseorang dalam jangka waktu tertentu sampai surat keterangan ini habis masa berlakunya.

Dengan kata lain, SKCK adalah surat keterangan berisi tentang catatan riwayat bahwa yang bersangkutan telah bertindak dengan baik atau tidak pernah melakukan kejahatan (tindak pidana) berdasarkan catatan kepolisian.

Biasanya SKCK banyak digunakan sebagai syarat untuk melamar kerja, termasuk mendaftar CPNS. Di sisi lain, tidak hanya untuk kebutuhan administrasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja, SKCK juga dibutuhkan oleh Warga Negara Asing (WNA).

Lalu, bagaimana cara membuat SKCK bagi WNI dan WNA? Dikutip dari laman polri.go.id, Polri mempermudah layanan pembuatan SKCK dengan membuka layanan secara online pada laman skck.polri.go.id.

Berikut ini cara membuat SKCK online beserta syaratnya bagi WNI dan WNA, dikutip dari laman skck.polri.go.id, Rabu (9/2/2022).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 5 halaman

Cara Membuat SKCK Online

Selain datang langsung ke kantor polisi, Anda bisa melakukan cara membuat SKCK secara online dengan mudah. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa mneyimak cara membuat SKCK online seperti berikut ini:

  • Pada tampilan browser buka situs resmi Polisi Republik Indonesia yaitu https://www.skck.polri.go.id
  • Di bagian menu, klik bagian Form Pendaftaran.
  • Perhatikan setiap kolom yang hendak diisi.
  • Setelah itu, isi semua formulir yang tersedia dengan benar dan lengkap.
  • Pastikan semua data yang disi dengan jelas dan lengkap.
  • Biasanya pemohon akan diminta mengisi data berupa data pribadi, interaksi keluarga, taraf pendidikan, kasus pidana, karakteristik fisik, lampiran, satwil yang dituju, dan lainnya.
  • Cek ulang data yang telah diisi. Usahakan tidak terdapat kesalahan penulisan atau typo.
  • Pada bagian Satwil, pemohon klik opsi Jenis keperluan pembuatan SCKC, lalu klik Sinkron.
  • Unggah pas foto, sebaiknya foto memiliki kualitas bagus.
  • Berikutnya, lampirkan rumus sidik jari. Pemohon bisa mendapatkannya pada tempat kerja kepolisian terdekat.
  • Jika telah terisi seluruh, pemohon akan menerima bukti registrasi dan angka guna membayar porto pembuatan SKCK online.
  • Pembayaran bisa dilakukan menggunakan mengirim lewat bank BRI atau ke kantor polisi terdekat.

Khusus untuk WNA, permohonan pendaftaran SKCK adalah harus datang ke Mabes Polri. Pasalnya, tingkatan Polda, Polres hingga Polsek hanya melakukan pengurusan surat keterangan ini untuk WNI saja.

3 dari 5 halaman

Biaya Membuat SKCK

Pembuatan SKCK untuk WNI dikenakan bea masuk sebesar Rp30.000 dan pembuatan SKCK untuk WNA dikenakan bea masuk sebesar Rp60.000. Setelah pembayaran dilakukan, pemohon akan menerima kode registrasi. Kode registrasi harus dibawa ke kantor polisi untuk pengambilan SKCK fisik.

4 dari 5 halaman

Persyaratan SKCK bagi WNI

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
5 dari 5 halaman

Persyaratan SKCK bagi WNA

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab terhadap WNA.
  • Fotokopi KTP dan surat nikah. Apabila sponsor dari suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
  • Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

 

Sumber: skck.polri.go.id

Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.

Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer