Sukses


Jenis-Jenis Izin Tinggal Keimigrasian bagi Orang Asing di Indonesia

Bola.com, Jakarta - Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus memiliki izin tinggal. Izin tinggal tersebut wajib dimiliki warga negara asing saat berada di Indonesia, baik yang sementara maupun menetap.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 bahwa mereka (orang asing) wajib memiliki izin tinggal.

Adapun yang dimaksud orang asing tersebut adalah orang yang bukan warga negara Indonesia. Jadi, bagi orang asing yang ingin tinggal di Indonesia, baik sementara atau menetap harus memiliki izin.

Izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki orang asing terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (Itas), dan Izin Tinggal Tetap (Itap). Masing-masing jenis izin tersebut tidak sama atau berbeda fungsinya.

Penting mengetahui jenis-jenis izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki oleh orang asing saat berada di Indonesia.

Berikut ini rangkuman tentang jenis-jenis izin tinggal keimigrasian bagi warga negara asing di Indonesia, seperti dilansir dari lama indonesia.go.id, Kamis (17/2/2022).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

1. Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Izin tinggal kunjungan adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu singkat dalam rangka kunjungan.

Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada:

  • Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan.
  • Anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang izin tinggal kunjungan.

Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan kepada orang asing sebagaimana tersebut di atas, juga dapat diberikan kepada:

  • Orang asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Orang asing yang bertugas sebagai alat angkut yang sedang berlabuh atau berada di wilayah Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dalam keadaan darurat.
  • Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan.

Izin tinggal kunjungan berakhir karena pemegang izin:

  • Kembali ke negara asalnya
  • Izinnya telah habis masa berlaku
  • Izinnya beralih status menjadi izin tinggal terbatas
  • Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk
  • Dikenai deportasi
  • Meninggal dunia
3 dari 4 halaman

2. Izin Tinggal Terbatas (Itas)

Izin Tingga Terbatas (Itas) diberikan kepada orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas atau orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan, yang meliputi:

  • Orang asing dalam rangka penanaman modal
  • Bekerja sebagai tenaga ahli
  • Melakukan tugas sebagai rohaniawan
  • Mengikuti pendidikan dan pelatihan
  • Mengadakan penelitian ilmiah
  • Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas
  • Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia
  • Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin;
  • Orang asing eks warga negara Indonesia
  • Wisatawan lanjut usia mancanegara.
  • Anak yang pada saat lahir di wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas
  • Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia
  • Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

Izin tinggal terbatas juga dapat diberikan kepada orang asing untuk melakukan pekerjaan singkat.

Izin tinggal terbatas berakhir karena pemegang izin:

  • Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke wilayah Indonesia
  • Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku izin masuk kembali yang dimilikinya
  • Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
  • Izinnya telah habis masa berlaku
  • Izinnya beralih status menjadi izin tinggal tetap
  • Izinnya dibatalkan oleh menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk
  • Dikenai deportasi
  • Meninggal dunia.
4 dari 4 halaman

3. Izin Tinggal Tetap (Itap)

Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

Izin tinggal tetap dapat diberikan kepada:

  • Orang asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia; keluarga karena perkawinan campuran.
  • Suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang izin tinggal tetap
  • Orang asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.

Syarat Izin Tinggal Tetap (Itap)

  • Mengisi formulir
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  • Fotokopi Izin Tinggal Terbatas yang masih berlaku
  • Surat keterangan domisili
  • Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
  • Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

 

Sumber: Portal Informasi Indonesia

Video Populer

Foto Populer