Bola.com, Jakarta - Bulan Ramadan menjadi saat yang selalu dinanti-nanti bagi setiap Muslim karena memiliki berbagai keistimewaan.
Di samping itu, umat Muslim yang mampu diwajibkan untuk berpuasa (tidak makan dan minum) dari matahari terbit hingga terbenam selama sebulan Ramadan penuh.
Baca Juga
Advertisement
Ketentuan perintah wajib untuk berpuasa sesuai dengan firman Allah Swt. dalam Al-Qur'an, yaitu:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (Q.S. Al-Baqarah: 183).
Lalu, bagaimana dengan mereka yang masih memiliki utang puasa Ramadan di tahun lalu dikarenakan sakit, sedang hamil dan menyusui, atau karena sudah lanjut usia?
Bagi orang yang tidak bisa mengganti puasa Ramadan yang "bolong" di lain waktu, menurut hukum Islam wajib untuk membayar fidiah. Fidiah ini dikeluarkan sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan.
Nah, berikut ini cara membayar fidiah utang puasa Ramadan tahun lalu, yang perlu umat Muslim ketahui dengan cermat, disadur dari Merdeka, Kamis (10/3/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Cara Membayar Fidiah
Pembayaran fidiah adalah mengganti satu hari puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Hal ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
- Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadan. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Anas bin Malik ketika beliau sudah menginjak usia senja dan tidak sanggup berpuasa.
- Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.
Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidiah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin. Atau dapat pula diberikan hanya kepada satu orang miskin saja sebanyak 20 hari.
Advertisement
Besarnya Fidiah
Ulama Malikiyah dan Syafiiyah berpendapat bahwa kadar fidiah adalah satu mud bagi setiap hari tidak berpuasa. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidiah yang wajib adalah dengan satu sho kurma, atau satu sho syair (gandum) atau sho hinthoh (biji gandum).
Ini dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin.
Ukuran satu sho sama dengan empat mud. Satu sho kira-kira 3 kg. Maka, setengah sho kira-kira 1 kg. Itulah besarnya fidiah yang harus dikeluarkan.
Waktu Pembayaran Fidiah
Seseorang dapat membayar fidiah pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadan. Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidiah yang dilakukan sebelum Ramadan atau ketika memasuki Bulan Sya'ban.
Contohnya, orang yang sakit atau ibu hamil dan menyusui tidak boleh mendahului dalam membayarkan fidiahnya sebelum memasuki bulan Ramadan. Fidiah harus dibayar ketika sudah memasuki bulan Ramadan atau setelah bulan Ramadan berakhir.
Disadur dari: Merdeka.com (Penulis: Fatimah Rahmawati. Published: 11/3/2020)
Dapatkan artikel Islami dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.
Advertisement