Sukses


Macam-Macam Kekerasan dalam Rumah Tangga, Kenali Tanda-tandanya

Bola.com, Jakarta - Kekerasan bisa terjadi dalam hubungan rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga ini disebut juga dengan istilah 'KDRT'.

Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya kekerasan yang terjadi dalam kehidupan berumah tangga yang dibangun pasangan suami istri. Lebih dari itu, KDRT termasuk kekerasan yang mengandung unsur pidana.

Lebih jauh, melansir Klikdokter, KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang yang berakibat pada timbulnya kesengsaraan atau penderitaan pada korban. Ini termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan dalam lingkup rumah tangga.

Di Indonesia, hal-hal mengenai KDRT diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2004.

Anda perlu mengetahui macam-macam kekerasan dalam rumah tangga untuk mencegah kekerasan ini terjadi pada Anda maupun orang-orang terdekat Anda. Pasalnya, bentuk KDRT tidak hanya berupa kekerasan fisik saja.

Berikut macam-macam kekerasan dalam rumah tangga yang dibahas dalam Undang-Undang beserta tanda-tandanya, disadur dari Klikdokter, Rabu (13/4/2022).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Macam-Macam Kekerasan dalam Rumah Tangga

Kekerasan fisik

Tanda kekerasan dalam rumah tangga bisa berupa kekerasan fisik seperti ‘main tangan’ (melempar benda keras, menampar, memukul, menendang, bahkan hingga menyulut api ke tubuh).

Kekerasan psikis

Selain kekerasan fisik, KDRT dapat ditandai dengan penyerangan pada psikis korban. 

Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri atau kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Selain cacian dan makian, tanda kekerasan dalam rumah tangga yang menyerang psikis bisa berupa pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial.

Contoh bentuk kekerasan ini, yaitu pasangan pencemburu yang melarang pasangannya untuk bergaul dengan siapa pun selain dirinya.

 

3 dari 4 halaman

Macam-Macam Kekerasan dalam Rumah Tangga

Kekerasan seksual

Kekerasan seksual umumnya adalah tindakan pemaksaan hubungan seksual dan pelecehan seksual.

Perlu diketahui, pemaksaan hubungan seksual dengan pola yang tidak dikehendaki termasuk kekerasan seksual.

Kekerasan penelantaran rumah tangga

Bentuk kekerasan dalam rumah tangga berupa kekerasan penelantaran rumah tangga berhubungan dengan memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan.

Pelaku biasanya tidak memberikan nafkah, membatasi finansial korban dengan tidak wajar, atau bahkan menguasai penghasilan pasangan sepenuhnya.

Meski yang mengalami KDRT umumnya adalah wanita, banyak juga pria yang terkena KDRT. Misalnya, istri yang saat marah melempari suami dengan benda tertentu, atau istri yang sering memarahi suami sehingga menimbulkan ketakutan.

4 dari 4 halaman

Tanda-Tanda Kekerasan dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam rumah tangga termasuk kekerasan yang 'sulit dikenali'. Korban KDRT biasanya sulit untuk menceritakan maupun mengungkap kekerasan yang menimpanya kepada orang lain. Bahkan, ada korban yang mungkin tidak menyadari bahwa ia sejatinya telah menjadi korban KDRT.

Para korban KDRT biasanya juga enggan melaporkan kejadian ini karena berbagai alasan, termasuk alasan anak dan aib.

Maka itu, Anda perlu mengetahui tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat luas juga perlu tahu agar bisa memberikan pertolongan.

Berikut beberapa tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga yang biasanya dialami para korban:

  • Mengalami penganiayaan fisik.
  • Dipanggil dengan sebutan yang merendahkan.
  • Dilarang bekerja atau sekolah.
  • Dilarang menemui anggota keluarga lainnya.
  • Dilarang menggunakan uang untuk kepentingan pribadi atau sangat dibatasi dalam pengelolaan keuangan.
  • Tidak dipercaya dalam melakukan apa pun.
  • Sangat dibatasi dalam bersosialisasi.
  • Diancam dengan senjata.
  • Dikuasai penghasilan sepenuhnya secara sepihak.
  • Dipaksa melakukan tindakan seksual di luar keinginannya.
  • Dikambinghitamkan atas segala kekerasan yang dilakukan oleh pasangannya.

 

Disadur dari: Klikdokter.com (Published: 25/11/2020)

Dapatkan artikel macam dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer