Bola.com, Jakarta - Pada bulan Ramadan setiap Muslim wajib menunaikan ibadah puasa. Sebab, puasa termasuk Arkan Al-Islam atau dikenal sebagai rukun Islam.
Tentu kita semua berharap dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan lancar selama satu bulan penuh.
Advertisement
Namub, adakalanya, kita mengalami beberapa kondisi tertentu yang membuat kita diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa.
Kondisi ini adalah bentuk keringanan yang Allah Swt. berikan kepada umat Nabi Muhammad saw.
Lalu, apa saja kondisi yang membolehkan seseorang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan?
Berikut ini macam-macam kondisi yang membolehkan seseorang tidak berpuasa Ramadan, disadur dari Liputan6, Rabu (13/4/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Orang yang Sakit
Satu di antara kondisi yang membolehkan seseorang meninggalkan puasa Ramadan adalah orang yang sedang sakit.
Allah Swt. berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 185:
"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."
Orang sakit yang diizinkan tidak berpuasa adalah orang sakit yang apabila menjalankan puasa, dapat memperparah kondisi penyakitnya tersebut. Walau tidak berpuasa, orang tersebut tetap harus membayar puasanya.
Advertisement
Musafir
Orang yang sedang dalam perjalanan jauh atau musafir juga termasuk kondisi yang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadan. Kondisi ini tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 185, seperti disebutkan sebelumya.
Selain itu, Nabi Muhammad saw. bersabda dalam hadis riwayat Muslim:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan, "Siapa ini?" Orang-orang pun mengatakan, "Ini adalah orang yang sedang berpuasa". Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar"."
Jadi, apabila seseorang yang melakukan perjalanan jauh saat berpuasa, diizinkan untuk tidak berpuasa apabila kondisinya berat dan menyulitkan. Namun, orang tersebut tetap wajib mengganti puasanya di kemudian hari.
Orang Lanjut Usia (Lansia)
Orang tua atau lansia yang tidak mampu menjalankan puasa diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidiah, yaitu dengan memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.
Allah Swt. berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 184:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."
Adapun ukuran satu fidiah adalah setengah sho', kurma atau gandum atau beras, yaitu sebesar 1,5 kg beras. Orang tua sebagai golongan orang yang boleh meninggalkan puasa tentu sudah banyak diketahui.
Advertisement
Wanita Hamil dan Menyusui
Nabi Muhammad saw. bersabda dalam hadis riwayat Ahmad:
"Sesungguhnya Allah 'azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh salat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil, dan wanita menyusui."
Seperti yang terdapat dalam hadis tersebut, kondisi yang diperbolehkan seseorang meninggalkan puasa selanjutnya adalah wanita hamil dan wanita menyusui.
Apabila ibu yang sedang mengandung dan menyusui tidak mampu berpuasa, Allah Swt. meringankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari.
Wanita yang Sedang Haid
Berbeda dengan golongan orang yang boleh meninggalkan puasa, wanita dalam keadaan haid dan nifas bahkan dilarang untuk berpuasa dan melakukan ibadah lainnya.
Nabi Muhammad saw. bersabda dalam hadis Riwayat Bukhari:
"Bukankah ketika haid, wanita itu tidak salat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya."
Wanita yang haid dan nifas dilarang berpuasa selama masa haid dan nifas tersebut. Namun, mereka tetap harus mengganti puasa di kemudian hari.
Disadur dari: Liputan6.com (Penulis: Husnul Abdi, Editor: Septika Shidqiyyah. Published: 30/4/2021)
Dapatkan artikel Islami berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.
Advertisement