Bola.com, Jakarta - Saat membicarakan bank, hal yang pertama terlintas di pikiran adalah tempat menyimpan uang yang aman dan praktis.
Banyak bank yang ada di Indonesia, dari bank yang dikelola langsung oleh pemerintah hingga berbagai bank yang dikelola oleh swasta.
Baca Juga
Piala AFF 2024: Posisinya Digeser Shin Tae-yong Jadi Gelandang, Achmad Maulana Tak Kesulitan Beradaptasi
Exco PSSI: Naturalisasi Ole Romeny Masih Butuh Beberapa Dokumen, Diupayakan Bela Timnas Indonesia Vs Australia pada 20 Maret 2025
Erick Thohir Bertemu Presiden FIFA, Berikan PSSI Update Report dan Bahas Sepak Bola Indonesia
Advertisement
Namun, ada satu bank yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan berbankan yang bersifat independen, yaitu bank sentral.
Selain itu, bank sentral berfungsi untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Fungsi bank sentral semacam itu di Indonesia dijalankan oleh Bank Indonesia (BI). Hal tersebut perlu dilakukan karena di Indonesia terdapat banyak bank yang menjadi lembaga resmi alat tukar rupiah.
Lantas, apa sebenarnya pengertian dari bank sentral dan apa fungsinya lembaga ini?
Berikut pengertian bank sentral beserta fungsi dan sejarahnya di Indonesia, seperti disadur dari Liputan6, Selasa (17/5/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Pengertian Bank Sentral
Pengertian bank Ssntral adalah instansi perbankan yang memiliki tanggung jawab atas kebijakan moneter di suatu wilayah.
Dapat dimaknai pula, bank sentral adalah pihak yang berperan menjaga stabilitas harga atau nilai mata uang di sebuah negara. Inilah mengapa dari pengertian bank sentral bisa disimpulkan harus bisa mengendalikan tingkat inflasi.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 menjelaskan pengertian bank sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
Di Indonesia, pengertian bank sentral bisa diwakili dengan keberadaan Bank Indonesia. Instansi bank sentral satu-satunya di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, serta dinyatakan berlaku pada 17 Mei 1999.
Kemudian undang-undang tersebut diamandemen dan digantikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2009.
Pengertian bank sentral adalah satu lembaga negara yang independen, dapat melaksanakan tugas dan wewenang tanpa campur tangan pemerintah serta pihak lainnya.
Bank sentral memiliki peran demikian agar fungsinya sebagai otoritas moneter dapat berjalan efektif dan efisien. Sebagai contoh, Bank Indonesia sebagai satu-satunya bank sentral harus mampu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Advertisement
Fungsi Bank Sentral yang Utama
Menetapkan dan Menjalankan Kebijakan Moneter
Fungsi Bank Sentral yang pertama adalah untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, antara lain:
1. Menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimum bank umum, serta mengatur kredit atau pembiayaan.
2. Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi.
3. Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing.
4. Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia (BI) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Fungsi bank sentral yang berikutnya adalah memiliki wewenang yang berkaitan dengan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, antara lain:
1. Menetapkan penggunaan alat atau instrumen pembayaran.
2. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
3. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
4. Wewenang Bank Indonesia menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran.
Mengatur dan Melakukan Pengawasan Bank
Fungsi bank sentral yang ketiga adalah memiliki wewenang yang berkaitan dengan tugas untuk mengatur dan melakukan pengawasan bank non-sentral yang meliputi:
1. Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Menetapkan peraturan.
3. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank.
4. Mengawasi bank, baik secara individual maupun sebagai sistem perbankan.
5. Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Fungsi Bank Sentral terkait pengawasan ini bertujuan untuk mencapai stabilitas sistem keuangan.
Fungsi Bank Sentral
Menjaga Sistem Pembayaran Agar Berjalan Lancar
Pada sistem pembayaran yang dijalankan bisa sewaktu-waktu menimbulkan risiko yang tidak terduga. Di sinilah fungsi Bank Indonesia untuk mencegah agar hal ini tidak terjadi.
Buat Bank Indonesia, sistem pembayaran harus selalu aman, efisien, akses yang sama rata, dan perlindungan konsumen.
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia harus mengatur mekanisme sistem pembayaran yang berlaku dan dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Hal-hal yang diatur oleh Bank Indonesia menyangkut media sistem pembayaran, siapa saja yang terlibat, dan lain sebagainya.
Melakukan Riset dan Pemantauan
Lantaran Bank Indonesia bertanggung jawab untuk melindungi stabilitas keuangan dari adanya ancaman, Bank Indonesia harus mengetahui lebih dulu informasi-informasi mengenai hal-hal yang membahayakan stabilitas keuangan.
Di sinilah mengapa Bank Indonesia perlu melakukan pemantauan untuk mencari tahu adakah kerentanan di sektor keuangan atau tidak. Selain itu juga mendeteksi potensi kejutan yang efeknya tidak baik buat sistem keuangan.
Tempat Penyimpanan Kas Negara
Fungsi Bank Indonesia berperan sebagai bank yang menyimpan kas negara. Untuk menjalankan fungsinya ini, Bank Indonesia melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Koordinasi yang dilakukan ini mulai pembuatan laporan, penyimpanan dana, mengeluarkan dana, hingga mengambil pinjaman dari luar negeri.
Memberi Bantuan Kepada Bank Agar Lepas dari Krisis
Setiap bank bisa saja sewaktu-waktu mengalami krisis. Saat bank tersebut memerlukan bantuan, Bank Indonesia merupakan tempat untuk mencari pertolongan.
Bank Indonesia biasanya memberi bantuan berupa pendanaan. Maka, di sinilah fungsi Bank Indonesia yang berperan sebagai jaring pengaman sistem keuangan atau diistilahkan dengan Lender of The Last Resort.
Untuk melaksanakan fungsi ini, Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana.
Pinjaman ini berjangka waktu maksimal 90 hari, dan bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.
Advertisement
Sejarah Bank Sentral di Indonesia
Di era pemerintahan Hindia-Belanda, terdapat De Javasche Bank yang didirikan pada 1828. Satu abad kemudian, atau sekitar tahun 1953, Bank Indonesia dibentuk untuk mengganti De Javasche Bank.
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki beberapa fungsi utama, yaitu di bidang perbankan, moneter, dan sistem pembayaran.
Tahun 1999, Bank Indonesia memasuki era baru dalam sejarah Bank Sentral independen yang berperan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.
Undang-Undang mengenai Bank Indonesia beberapa kali mengalami amandemen. Pertama, pada 2004, UU Bank Indonesia diamandemen dengan konsentrasi pada aspek penting yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
Setelah itu, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 1999.
Dalam perubahan tersebut, ditegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki peran sebagai bagian dari upaya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Perubahan Undang-Undang tersebut ditunjukkan untuk menciptakan ketahanan perbankan nasional dalam rangka menanggulangi krisis global.
Disadur dari: Liputan6.com (Penulis: Laudia Tysara. Editor: Nanang Fahrudin. Published: 18/6/2021)