Bola.com, Jakarta - Bagi sebagian orang, asuransi tentu sudah tidak asing lagi. Mungkin di antara kita telah menggunakan asuransi. Namun, tak bisa dimungkiri, masih ada pula yang belum paham benar perihal seluk-beluk asuransi.
Istilah asuransi berasal dari bahasa Inggris, 'insurance', yaitu pertanggungan. Secara definisi, pengertian asuransi merupakan pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, di mana pihak satu berkewajiban membayar iuran atau premi.
Advertisement
Mengacu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, setidaknya ada dua pengertian asuransi.
Yang pertama, isuransi adalah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat).
Yang kedua, asuransi ialah uang yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi yang memberi pertanggungan.
Itulah sedikit penjelasan perihal asuransi. Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan perihal pengertian asuransi menurut para ahli, macam-macam dan tujuannya, disadur dari Liputan6, Senin (30/5/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli
Pengertian lain asuransi adalah polis yang umumnya digunakan untuk melindungi nilai terhadap risiko kerugian finansial.
Asuransi dapat dimaknai pula, penyelesai masalah kerugian besar maupun kecil. Terutama yang dapat disebabkan oleh kerusakan pada tertanggung atau propertinya, atau dari pertanggungjawaban atas kerusakan atau cedera yang disebabkan oleh pihak ketiga.
Berikut ini beberapa pengertian lain asuransi menurut para ahli:
- Profesor Wirjono Prodjodikoro, S.H
Asuransi adalah persetujuan antara pihak pemberi jaminan dan yang dijamin. Yang mana pihak yang dijamin akan menerima sejumlah uang sebagai ganti rugi akibat peristiwa yang belum jelas.
- Profesor Mehr dan Cammack
Asuransi merupakan alat untuk mengurangi risiko finansial. Caranya adalah dengan pengumpulan unit-unit eksposur dalam jumlah yang memadai. Demikian, kerugian individu bisa diprediksi. Lalu, kerugian tersebut akan dipikul secara merata oleh individu yang tergabung.
- Emmy Pangaribuan
Asuransi adalah sebuah perjanjian di mana penanggung menikmati premi sekaligus mengikatkan diri pada tertanggung. Tertanggung nantinya dapat terbebas dari risiko kerugian akibat kehilangan atau ketiadaan keuntungan yang dapat diderita tertanggung karena kejadian yang belum jelas.
- Profesor Mark R. Green, MD
Asuransi adalah sebuah lembaga ekonomi yang memiliki tujuan untuk mengurangi risiko tertentu. Mengombinasikan sejumlah objek dengan jumlah cukup besar yang dikelola oleh asuransi tersebut. Diharapkan kerugian yang terjadi secara menyeluruh dapat diprediksi dalam batas-batas tertentu.
Advertisement
Macam-Macam Asuransi
Di Indonesia, ada beberapa macam asuransi yang umum, seperti asuransi kecelakaan, pendidikan, properti, dan asuransi jiwa. Berbagai macam asuransi tersebut dapat memberikan banyak keuntungan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Bab I Pasal 1 Ayat 1.
Keberadaan asuransi adalah untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berikut macam-macam asuransi:
- Asuransi kesehatan, jenis asuransi yang memberikan pertanggungan untuk masalah kesehatan yang diakibatkan oleh kecelakaan atau penyakit.
- Asuransi jiwa, jenis asuransi yang memberikan pertanggungan atas kematian seorang nasabah yang memiliki nilai keuangan.
- Asuransi pendidikan, asuransi yang memberikan jaminan pendidikan kepada pihak tertanggung.
- Asuransi bisnis, asuransi yang memberikan jaminan kepada perusahaan apabila terjadi risiko yang menyebabkan kerugian, seperti kehilangan, kerusakan, dan lain-lain.
- Asuransi properti, asuransi yang memberikan jaminan kepada pemilik rumah atau properti apabila terjadi kerusakan pada properti.
- Asuransi kendaraan, asuransi yang memberikan pertanggungan terhadap kendaraan jika terjadi risiko seperti kerusakan akibat kecelakaan, kehilangan, dan lain-lain.
- Asuransi perjalanan, jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada para pemegang polis ketika sedang dalam perjalanan seperti perlindungan biaya medis, kehilangan barang di bagasi, kehilangan dokumen perjalanan, dan lain-lain.
Tujuan Asuransi
Berikut beberapa tujuan asuransi:
1. Pengalihan Risiko
Dalam teori pengalihan risiko, tertanggung menyadari ada ancaman bahaya terhadap harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya.
Jika suatu hari bahaya tersebut menimpa harta kekayaan atau jiwanya, dia akan menderita kerugian atau korban jiwa atau cacat raga. Tertanggung dalam hal ini sebagai pihak yang terancam bahaya merasa berat memikul beban risiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
Untuk mengurangi atau menghilangkan beban risiko tersebut, tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta atau jiwanya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak itu pula risiko beralih kepada si penanggung.
Apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi tidak terjadi peristiwa yang merugikan maka penanggung beruntung memiliki dan menikmati premi yang telah diterimanya dari tertanggung.
2. Pembayaran Ganti Rugi
Dalam hal ini terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian maka tidak ada masalah terhadap risiko yang ditanggung oleh penanggung.
Dalam praktiknya, bahaya yang mengancam itu tidak senantiasa sungguh-sungguh akan terjadi. Ini merupakan kesempatan baik bagi penanggung mengumpulkan premi yang dibayar oleh beberapa tertanggung yang mengikatkan diri kepadanya.
Jika pada suatu ketika benar terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian maka kepada si tertanggung yang bersangkutan akan dibayarkan ganti kerugian seimbang dengan jumlah asuransinya.
Dalam praktiknya, kerugian yang timbul tersebut bersifat sebagian, tidak semuanya berupa kerugian total. Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi yang bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh-sungguh dideritanya.
Advertisement
Tujuan Asuransi
3. Pembayaran Santunan
Asuransi kerugian dan juga asuransi jiwa diadakan berdasarkan perjanjian bebas (sukarela) antara penanggung dan tertanggung.
Namun, undang-undang mengatur asuransi yang bersifat wajib, hal ini berarti tertanggung terikat dengan si penanggung karena perintah undang-undang bukan karena perjanjian.
Asuransi jenis ini biasa disebut sebagai asuransi sosial. Asuransi sosial bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cacat tubuh. Dengan membayar sejumlah konstribusi (semacam premi), si tertanggung berhak memperoleh perlindungan dari ancaman bahaya.
Tertanggung yang membayar konstribusi tersebut adalah mereka yang terikat pada suatu hubungan hukum tertentu yang ditetapkan undang-undang, misalnya hubungan kerja.
Apabila mereka mendapat musibah kecelakaan dalam pekerjaannya atau selama angkutan berlangsung, mereka (ahli warisnya) akan memperoleh pembayaran santunan dari penanggung BUMN, yang jumlahnya telah ditetapkan oleh undang-undang adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mereka yang terkena musibah diberi santunan sejumlah uang.
4. Kesejahteraan Anggota
Tujuan asuransi yang terakhir yaitu untuk kesejahteraan anggotanya. Apabila beberapa orang berhimpun dalam suatu perkumpulan maka perkumpulan tersebut berkedudukan sebagai si penanggung, sedangkan anggota perkumpulan yang berkedudukan tertanggung.
Jika terjadi peristiwa yang mengakibatkan kerugian atau kematian bagi anggota (tertanggung) maka perkumpulan akan membayar sejumlah uang kepada anggota (tertanggung) yang bersangkutan.
Disadur dari: Liputan6.com (Penulis: Laudia Tysara, Editor: Nanang Fahrudin. Published: 29/9/2021)
Dapatkan artikel pengertian dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.