Bola.com, Jakarta - Sebagai umat Islam yang taat kepada Allah Swt., dalam menjalani kehidupan di dunia ini ada beberapa hal yang perlu dilakukan dan juga dihindari.
Itulah mengapa, umat Islam membutuhkan pedoman yang kuat agar bisa hidup sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Swt.
Baca Juga
Rahmad Darmawan Ceritakan Kronologi PSM Mainkan Pemain ke-12 Vs Barito Putera di BRI Liga 1: Lawan Mengakui, Wasit Tetap Play-on
Tersingkirnya Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Keputusan PSSI Turunkan Skuad yang Belum Matang, Risiko Tanggung Sendiri
Juara Paruh Musim BRI Liga 1 2024/2025: Persebaya atau Persib?
Advertisement
Pedoman tersebut adalah hukum Islam. Hukum Islam merupakan hukum yang cukup kompleks dan berlandaskan pada Al-Qur'an serta hadis.
Tujuan hukum Islam dapat menginformasikan setiap aspek kehidupan sehari-hari bagi seorang Muslim, yang berkaitan dengan dirinya dan kehidupan bermasyarakat.
Lantaran berlandaskan pada Al-Qur'an dan hadis, diharapkan hukum Islam tidak hanya menjadi pedoman saja, melainkan juga mendatangkan manfaat untuk umat Islam.
Agar lebih memahami hukum Islam lebih dalam, Anda perlu mendalami pengertian beserta tujuan serta macam-macamnya.
Berikut pengertian hukum Islam, tujuan dan macam-macamnya, seperti disadur dari Dream, Selasa (7/6/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Pengertian Hukum Islam
Sebagai umat Islam, Anda mungkin sudah pernah mendengar hukum Islam. Meski begitu, belum semuanya mengerti tentang apa itu hukum Islam. Agar penerapannya dalam kehidupan ini bisa berjalan dengan baik dan diaplikasikan secara benar, sebaiknya Anda mengetahui apa itu hukum islam.
Hukum Islam atau bisa juga disebut syariah merupakan suatu kaidah yang berlandaskan kepada wahyu Allah Swt. berupa Al-Qur'an dan juga sunah-sunah Rasul ataupun hadis.
Di dalam hukum Islam telah diatur bagaimana seharusnya umat Islam bertingkah laku yang tentu saja berdasarkan aturan Islam. Bisa dikatakan bahwa hukum Islam ini adalah perintah dari Allah Swt. yang wajib untuk dijalankan oleh seluruh umat-Nya.
Syariah memiliki arti jalan yang bersih dan dilalui secara baik menuju air. Di mana air adalah komponen penting dalam kehidupan manusia. Tanpa air, mustahil bagi manusia bisa bertahan hidup.
Bisa kita semua lihat dan rasakan sendiri, bahwa segala sesuatu yang dilakukan manusian sebagian besar melibatkan air. Saking pentingnya air, sama halnya juga dengan syariah yang menjadi kehidupan bagi jiwa dan pikiran manusia.
Sedangkan secara bahasa, syariat Islam adalah jalan yang dilewati oleh umat manusia untuk bisa menuju pada Allah Swt.
Kedudukan hukum islam adalah sebagai pedoman hidup yang harus selalu ditaati dan dipatuhi oleh seluruh umat Islam. Tidak terkecuali dalam melaksanakan ibadah berupa salat, puasa, hingga bersedekah kepada orang yang membutuhkan.
Advertisement
Tujuan Hukum Islam
Keberadaan dari hukum Islam memiliki tujuan tersendiri bagi umat Islam, yakni untuk kebaikan umat Islam di mana pun mereka berada. Berikut beberapa tujuan hukum Islam:
Memelihara Akal
Adanya hukum Islam satu di antaranya adalah untuk memelihara akal. Seperti yang diketahui, umat Islam selama ini dilarang minum-minuman beralkohol yang bisa menyebabkan mabuk dan juga melarang konsumsi narkoba.
Dalam hukum Islam jelas telah mengharamkan segala sesuatu yang bisa membuat mabuk dan melemahkan pikiran. Daripada melakukan hal-hal tersebut, Islam lebih menyarankan pada umat Muslim agar menuntut ilmu dan bisa memperluas kemampuan berpikirnya karena inilah yang bisa mendatangkan manfaat, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
Memelihara Kemuliaan
Selain memelihara akal, tujuan hukum Islam lainnya adalah untuk memelihara kemuliaan setiap manusia agar manusia terbebas dari berbagai hal yang bisa mencemari nama baik serta kehormatannya.
Dalam syariat Islam turut mengatur hal-hal yang berkaitan dengan fitnah serta manusiA dilarang untuk membicarakan tentang orang lain (bergosip).
Memelihara Jiwa
Tujuan hukum Islam selanjutnya adalah untuk memelihara jiwa. Dalam Islam, nyawa sangat berharga dan setiap manusia harus menjaga keselamatan diri mereka masing-masing.
Saking berharganya nyawa manusia, dalam hukum Islam jelas telah ditetapkan adanya sanksi jika ada yang membunuh dengan alasan yang tidak benar.
Memelihara Keturunan
Tujuan hukum Islam berikunya adalah untuk memelihara keturunan. Keturunan penting karena menyangkut dengan masa depan dan dalam upaya menjaga garis keturunan itu sendiri.
Maka itu, anak yang baru lahir melalui suatu pernikahan, berhak memperoleh garis keturunan yang disesuaikan dari sang ayah.
Memelihara Agama
Tujuan hukum Islam untuk memelihara agama. Islam tidak pernah memaksa setiap manusia untuk memeluk suatu agama Karena hal ini hak dan kebebasan dari masing-masing orang.
Namun, Islam memiliki sanksi untuk umatnya yang murtad dengan tujuan supaya manusia tidak mempermainkan agamanya sendiri.
Memelihara Harta
Tujuan hukum Islam yang terakhir adalah memelihara harta. Hukum Islam sangat jelas melarang tindakan pencurian dan ada sanksi atas tindakan tersebut. Dengan sanksi itulah, akan mencegah manusia untuk melakukan pelanggaran pada harta milik orang lain.
Macam-macam Hukum Islam
Dalam hukum islam, segala tindakan yang dilakukan oleh manusia telah ditempatkan pada lima kategori. Berikut kelima kategori tersebut:
1. Wajib
Wajib merupakan status hukum pada suatu aktivitas. Aktivitas dengan status hukum yang wajib ini haruslah dikerjakan bagi orang-orang yang memang sudah memenuhi semua syarat wajibnya.
Ketika aktivitas tersebut Anda lakukan, ada pahala yang akan diterima. Sedangkan jika aktivitas itu tidak dilakukan maka akan berdosa.
2. Sunah
Setelah wajib, ada kategori sunah yang memiliki tuntutan tidak sampai seperti aktivitas wajib. Sunah ini jika Anda melakukannya maka akan mendapatkan pahala. Namun, jika tidak melakukannya, tidak akan ada dosa maupun sanksi yang diterima.
3. Haram
Lalu kategori selanjutnya adalah haram, yang tentu ketika Anda menjalankannya maka akan berdosa. Sedangkan ketika Anda menjauhi atau meninggalkannya maka akan mendapatkan pahala.
4. Makruh
Lalu ada makruh, merupakan perbuatan yang dilarang, tetapi tidak ada konsekuensi saat Anda melakukannya. Hal ini berarti akan lebih baik jika Anda tidak melakukannya.
Ketika Anda melakukan aktivitas yang makruh maka tidak akan berdosa. Namun, ketika meninggalkannya, Anda akan mendapat pahala.
5. Mubah
Kategori yang terakhir adalah mubah, yakni perbuatan yang boleh Anda lakukan. Bahkan perbuatan tersebut diperintahkan. Meski begitu, tidak ada pahala yang diberikan. Hal ini berarti ketika Anda melakukannya, tidak mendapat pahala dan juga tidak berdosa. Begitu juga saat ditinggalkan, tidak akan mendapat pahala dan dosa.
Disadur dari: Dream.co.id (Penulis: Widya Resti Oktaviana. Published: 18/11/2021)
Yuk, baca artikel pengertian lainnya dengan mengeklik tautan ini.
Advertisement