Bola.com, Jakarta - Bea cukai merupakan satu di antara istilah ilmu ekonomi yang cukup populer. Bea cukai merupakan biaya tambahan yang perlu dikeluarkan pengusaha jika memiliki bisnis jual beli barang antarnegara.
Mengutip dari beacukai.go.id, customs (istilah kepabeanan) adalah suatu organisasi yang keberadaannya sangat essensial bagi suatu negara. Hal ini juga berlaku untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan Instansi Kepabeanan Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Sistem bea dan cukai telah dipraktikkan dari masa dahulu oleh kerajaan-kerajaan di kepulauan Indonesia. Pada masa kesultanan Islam, dikenal jabatan syahbandar dan bendahara yang bertugas memungut bea atas barang-barang yang diperdagangkan di pelabuhan.
Sementara pada masa penjajahan Belanda, bea dan cukai sering disebut dengan istilah "douane". Seiring dengan era globalisasi, bea dan cukai lantas menggunakan istilah "customs".
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agar lebih paham lagi, berikut penjelasan perihal pengertian, tugas, dan fungsi pokok bea cukai, disadur dari Merdeka, Jumat (17/6/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Sejarah Bea Cukai di Indonesia
Melansir dari laman beacukai.go.id., Bea dan Cukai merupakan institusi global yang dimiliki oleh hampir semua negara di dunia. Bea cukai adalah perangkat negara konvensional seperti halnya kepolisian, kejaksaan, pengadilan, ataupun angkatan bersenjata, yang eksistensinya telah ada sepanjang masa sejarah negara itu sendiri.
Fungsi bea cukai di Indonesia diyakini telah ada sejak zaman negara ini masih berbentuk kerajaan, meski belum ditemukan bukti-bukti tertulis yang kuat untuk melandasi hal ini. Kelembagaan bea cukai pada waktu itu masih bersifat lokal sesuai wilayah kerajaannya. Setelah masuknya VOC, bea cukai lalu mulai terlembagakan secara nasional.
Pada masa Hindia Belanda, masuk pula istilah douane untuk menyebut petugas Bea Cukai (istilah yang masih melekat sampai saat ini). Nama resmi Bea Cukai pada masa Hindia Belanda adalah De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I. U & A) atau dalam terjemah bebasnya berarti "Dinas Bea Impor dan Bea Ekspor serta Cukai".
Tugasnya memungut invoer-rechten (bea impor/masuk), uitvoer-rechten (bea ekspor/keluar), dan accijnzen (excise/cukai).
Tugas memungut bea impor maupun ekspor serta cukai inilah yang kemudian memunculkan istilah Bea dan Cukai di Indonesia. Peraturan atau hukum yang melandasi bea cukai pada saat itu di adalah Gouvernment Besluit Nomor 33 tanggal 22 Desember 1928, yang kemudian diubah dengan keputusan pemerintah tertanggal 1 Juni 1934.
Pada masa kependudukan Jepang, berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tentang Pembukaan Kantor-kantor Pemerintahan di Jawa dan Sumatra tanggal 29 April 1942, tugas pengurusan bea impor dan bea ekspor ditiadakan dan bea cukai sementara itu hanya mengurusi cukai saja.
Lembaga Bea Cukai setelah Indonesia merdeka dibentuk pada 1 Oktober 1946 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1948, istilah Pejabatan Bea Cukai lalu berubah nama menjadi Jawatan Bea dan Cukai, yang bertahan sampai tahun 1965.
Setelah tahun 1965 hingga sekarang, namanya menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Advertisement
Pengertian Bea dan Cukai
Berdasarkan kamus ekonomi, pengertian bea adalah pajak yang dikenakan oleh suatu pemerintah atas barang impor dan ekspor.
Bea berasal dari istilah uang sewa, bea, pajak yang menurut kebiasaan dibayar kepada bangsawan feodal, terutama bea-bea yang dibayarkan untuk privilese memindahkan barang ke suatu pasar.
Mengutip dari publikasi Universitas Indonesia, bea adalah suatu jenis pungutan yang dikenakan terhadap barang-barang yang melintasi perbatasan daerah pabean. Bea yang berupa bea masuk dan bea keluar dikenakan atas barang-barang yang dikeluarkan atau diekspor dan barang-barang yang dimasukkan.
Sementara perundang-undangan Indonesia menyebutkan beberapa contoh bea, yaitu bea materai, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan bea masuk.
Sementara itu, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Barang-barang ini biasanya memiliki sifat dan karakteristik khusus seperti, konsumsinya yang perlu dikendalikan, peredarannya yang perlu diawasi, pemakaiannya yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Barang-barang yang umumnya terkena cukai adalah alkohol dan hasil tembakau.
Selain bea dan cukai, ada juga istilah pabean. Untuk pengertian pabean yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah customs, dinyatakan bahwa pabean adalah instansi (jawatan, kantor) yang mengawasi, memungut, dan mengurus bea masuk (impor) dan bea keluar (ekspor), baik melalui darat, laut, maupun melalui udara.
Di Indonesia, instansi yang menjalankan tugas-tugas ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan Republik Indonesia di bidang kepabeanan dan cukai.
Kepabeanan berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Tugas dan Fungsi Pokok Dirjen Bea Cukai Indonesia
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengemban tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.
Sementara itu, untuk fungsi bea cukai di Indonesia, sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan, optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penenmaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Disadur dari: Merdeka.com (Penulis: Edelweis Lararenjana. Published: 19/11/2020)
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.
Advertisement