Sukses


Pengertian BUMN, Fungsi, Manfaat, Tujuan, Ciri, dan Contohnya

Bola.com, Jakarta - Sebagai warga negara Indonesia, pasti kamu sudah tidak asing dengan istilah BUMN. BUMN merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara.

Pengertian BUMN secara resmi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, tepatnya pada Pasal 1 yang menyebutkan bahwa BUMN merupakan sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya adalah milik pemerintah.

Sederhananya BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau keseluruhan kepemilikan asetnya dikuasai oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersifat komersial.

BUMN berada di beberapa sektor, mulai sektor perkebunan, pertanian, kehutanan, keuangan, transportasi, manufaktur, listrik, telekomunikasi, pertambangan, dan perdagangan serta kontruksi.

Peranan BUMN sangat penting bagi berlangsungnya dan berjalannya kegiatan ekonomi serta pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Itulah sedikit gambaran secara umum tentang BUMN. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa menyimak pembahasannya di bawah ini, seperti dilansir dari laman Sarjanaekonomi dan Seputarpengetahuan, Senin (20/6/2022).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 6 halaman

Fungsi BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

  • Sebagai penyedia barang yang ekonomis dan juga jasa yang tidak disediakan oleh perusahaan swasta.
  • Yang merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian.
  • Yang memiliki fungsi sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam bagi masyarakat banyak.
  • Sebagai penyedia layanan untuk kebutuhan masyarakat.
  • Memiliki fungsi sebagai penghasil barang dan juga jasa demi memenuhi kebutuhan orang banyak.
  • Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati pihak swasta.
  • Mempunyai fungsi dalam membuka lapangan pekerjaan.
  • Menjadi penghasil devisa negara.
  • Memiliki fungsi sebagai pembantu dalam mengembangkan usaha kecil koperasi.
  • Sebagai pendorong aktivitas masyarakat terhadap berbagai lapangan usaha.
3 dari 6 halaman

Manfaat BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

  • Mempermudah masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan hidup berupa barang dan jasa.
  • Membuka dan memperluas lapangan kerja yang tentunya penting bagi para pencari kerja.
  • Mencegah terjadinya praktik monopoli oleh pihak swasta dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa.
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas komoditi eskpor, baik itu migas ataupun non-migas. Hal ini akan menambah devisa negara.
  • Mengisi kas negara dengan tujuan untuk memajukan dan mengembangkan kondisi perekonomian negara.
4 dari 6 halaman

Tujuan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

  • Memberi sumbangsih bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional.
  • Menambah penerimaan negara dari berbagai sektor usaha BUMN.
  • Untuk memperoleh keuntungan dari semua sektor usaha BUMN.
  • Bertanggung jawab atas penyediaan barang dan jasa yang berkualitas untuk memenuhi hajat hidup orang banyak.
  • Menjadi pionir berbagai kegiatan usaha yang belum dilakukan oleh pihak swasta dan koperasi.
  • Berpartisipasi aktif dalam membimbing dan membantu pengusaha ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
5 dari 6 halaman

Ciri-ciri BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

  • Pemilik badan usaha tersebut adalah pemerintah.
  • Pemerintah memiliki kekuasaan absolut dalam menetapkan kebijakan dan menjalankan kegiatan usaha.
  • Penyumbang kas negara (sumber pendapatan negara).
  • Instrumen yang digunakan untuk mengembangkan perekonomian negara.
  • Modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, adapula modal yang diperoleh dari bantuan luar negeri.
  • Tidak ditujukan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya, tetapi dibenarkan untuk mencari keuntungan. Keuntungan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  • Pemerintah berperan sebagai pemegang saham (minimal 51 persen sahamnya harus dipegang oleh pemerintah), masyarakat juga berperan sebagai pemegang saham (maksimal 49 persen saham dapat dipegang oleh masyarakat).
  • Semua risiko yang mungkin terjadi akan ditanggung oleh pemerintah.
6 dari 6 halaman

Contoh BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

  • Perbankan: PT Bank Negara Indonesia, Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI), PT Bank Tabungan Negara (BTN), PT Bank Ekspor Indonesia (BEI), PT Bank Mandiri Tbk.
  • Asuransi: PT Asuransi ABRI (ASABRI), PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), PT Jamsostek, PT Reasuransi Umum Indonesia (RUI), PT Taspen.
  • Jasa Pembiayaan: PT Danareksa, PT Kliring Berjangka Indonesia, Perum Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani, PT PANN (Persero), Perum Sarana Pengembangan Usaha
  • Jasa Konstruksi: PT Adhi Karya Tbk, PT Brantas Abipraya, PT Hutama Karya, PT Istaka Karya, PT Nindya Karya, Perum Pengembangan Perumahan Nasional.

 

Sumber: Sarjanaekonomi, Seputarpengetahuan

Yuk, baca artikel pengertian lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer