Bola.com, Jakarta - Partnership merupakan wujud kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan kesepakatan. Kegiatan partnership umumnya dilakukan dalam sebuah bisnis, proyek, studi, dan masih banyak lagi.
Agar partnership berjalan lancar harus didasari dengan perasaan saling percaya dan saling membutuhkan satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama.
Baca Juga
Advertisement
Nama lain dari partnership adalah kemitraan. Seorang yang ahli dalam bidang ini, Thoby Mutis, mengartikan partnership sebagai strategi yang dilakukan dua pihak atau lebih dengan jangka waktu tertentu untuk bisa mendapatkan manfaat dan keuntungan bersama.
Tanggung jawab partnership ada di tangan pihak-pihak yang melakukan kesepakatan untuk mencapai tujuan, seperti manfaat dan keuntungan yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Agar lebih paham lagi, berikut rangkuman mengenai partnership, disadur dari Liputan6, Selasa (21/6/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Jenis-Jenis Partnership
Partnership terdiri dari tiga jenis. Masing-masing jenis partnership memiliki fokus pada hal yang berbeda-beda. Berikut penjelasan jenis-jenis partnership, melansir The Balance Small Business:
1. General Partnership (GP)
General partnership adalah bentuk kerja sama yang dijalankan secara merata. Pihak yang saling memutuskan melakukan kerja sama atau partner dalam upaya mencapai tujuan, sama-sama aktif dan bertanggung jawab penuh atas utang dan permasalahan apa pun, termasuk yang mengikat secara hukum.
2. Limited partnership (LP)
Limited partnership adalah wujud kerja sama dari gabungan antara dua pihak atau lebih yang menjalankan operasional bisnis. Pelaksanaan limiter partnership dilakukan oleh satu partner atau lebih yang tidak melakukan hal serupa. Mereka biasa disebut silent partner.
Akan tetapi, untuk manfaat yang didapat dilakukan secara merata atau sesuai porsinya masing-masing. Sementara untuk masalah tanggung jawab, ada satu pihak yang mungkin tidak berkewajiban menanggung utang dan segala permasalahan hukum.
3. Limited liability partnership (LLP)
Limited liability partnership adalah wujud kerja sama dengan perlindungan hukum yang diterapkan pada semua partner. Hal tersebut berlaku baik yang umum maupun terbatas seperti silent partner.
Pihak yang menjalankan limited liability partnership biasanya adalah pihak yang bekerja dalam satu bidang. Misalnya saja pihak yang sama-sama bekerja dalam bidang akuntan, pengacara, dan masih banyak lagi.
Apabila ada pihak yang melakukan kesalahan dalam kerja sama atau kemitraan ini harus diurus secara hukum.
Advertisement
Kelebihan dan Kekurangan Partnership
Dalam menjalankan sebuah kerja sama atau kemitraan seperti partnership adalah kelebihan serta kekurangan harus diperhatikan betul, jangan asal-asalan. Berikut penjelasan kelebihan dan kekurangan partnership, melansir Jurnal Entrepreneur:
Kelebihan
- Pendirian bisa dilakukan dengan mudah
- Keterampilan yang dimiliki pihak-pihak terkait tentu saja dapat saling melengkapi, terutama mengenai keterbatasan dalam mengerjakan sesuatu dalam menjalankan suatu bisnis.
- Pembagian keuntungan atau laba dapat dilakukan dengan lebih mudah, berdasarkan kesepakatan bersama yang ditentukan di awal kerja sama. Pembagian laba belum tentu sama dengan perbandingan modal karena beban kerja dan tanggung jawab dalam menjalankan bisnis bisa jadi berbeda.
- Kemudahan dalam mencari mitra pasif atau komanditer. Mitra komanditer dianggap kelebihan bentuk usaha kemitraan karena dapat mengakomodasi orang-orang yang bersedia melakukan investasi tanpa mau terlibat secara langsung dalam bisnis. Bersedia mengambil risiko hanya sebatas uang yang ditanam dalam berpartnership.
- Pengumpulan modal aktif yang lebih besar. Ditambah lagi dengan komitmen untuk mencapai harta pribadi, akan memungkinkan terjadinya perluasan usaha karena ada modal yang lebih besar.
- Tentu saja adanya keluwesan dalam beradaptasi dengan dunia bisnis dan kecepatan dalam mengambil keputusan.
Kekurangan
- Ada wujud kewajiban tidak terbatas, ini mengharuskan pemilik mempertanggungjawabkan kewajibannya sampai pada harta pribadi yang dimilikinya (kecuali mitra pasif).
- Akumulasi modal yang masih kurang optimal. Meskipun bentuk usaha kemitraan lebih baik dalam mencari modal yang lebih besar dibandingkan mitra perorangan, bentuk usaha ini masih dianggap kurang efektif jika dibandingkan dengan usaha perseorangan.
- Kesulitan untuk keluar dari kemitraan, karena dalam sebuah kemitraan apabila ingin menarik diri biasanya saham yang ingin melepaskan diri harus dijual ke mitra yang lain.
- Kurang berkesinambungan. Hal tersebut dapat terjadi apabila ahli waris dari pihak yang meninggal tidak mau bekerja sama dengan mitra sang pewaris.
- Lebih berpotensi terjadi konflik apalagi bila partnership dilakukan dengan dua pihak atau lebih.
Disadur dari Liputan6.com (Penulis: Laudia Tysara/Editor: Rizky Mandasari. Published: 30/11/2021)
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.