Sukses


Pengertian Pajak dan Retribusi beserta Perbedaannya

Bola.com, Jakarta - Dalam hidup, Anda pasti berurusan dengan pajak dan retribusi. Namun, sebagian orang masih belum memahami keduanya, baik fungsi maupun perbedaannya.

Menurut Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu khusus disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Secara umum, pajak dan retribusi merupakan iuran yang dibayar dari individu kepada negara sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan negara. Meski begitu, keduanya memiliki perbedaan yang cukup mendasar.

Agar lebih paham lagi, berikut ulasan tentang pajak dan retribusi, disadur dari Merdeka, Selasa (28/6/2022).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Mengenal Pengertian Pajak

Pajak merupakan pembayaran yang dibebankan oleh pemerintah atas penghasilan perorangan, perusahaan, tanah, atau sumber-sumber lainnya. Hal ini dilakukan untuk memberi pemasukan terhadap barang umum (publik).

Adapun pengumpulan dan pembayaran pajak dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku.

Satu di antara ciri dan karakteristik pajak adalah adanya iuran masyarakat kepada negara dan tidak boleh dipungut oleh swasta. Selain itu, ada beberapa ciri-ciri pajak lainnya, antara lain:

  • Jika ada kelebihan hasil pajak untuk membiayai pengeluaran pemerintah, sisanya akan digunakan untuk investasi publik.
  • Pemungutan pajak oleh negara harus berdasarkan undang-undang yang dibuat oleh wakil rakyat bersama pemerintah.
  • Adanya jasa timbal atau kontraprestasi dari negara secara langsung yang dapat ditunjuk.
  • Pajak dipungut karena adanya suatu keadaan, peristiwa, dan perbuatan yang memberi kedudukan tertentu kepada seseorang.
3 dari 4 halaman

Mengenal Pengertian Retribusi

Hampir sama dengan pajak, retribusi juga merupakan pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara. Seseorang yang membayar retribusi akan menerima balas jasanya secara langsung berupa fasilitas negara yang digunakan.

Tujuan utama retribusi ialah untuk mengisi kas negara atau daerah dan juga mengatur kemakmuran masyarakat daerah melalui jasa yang diberikan secara langsung kepada masyarakat. Adapun karakteristik dan ciri-ciri retribusi, seperti berikut:

  • Retribusi dipungut berdasarkan peraturan yang berlaku untuk umum.
  • Hasil retribusi digunakan untuk pelayanan umum.
  • Dalam pembayaran retribusi terdapat imbalan yang secara langsung dapat dirasakan secara individual.
4 dari 4 halaman

Perbedaan Pajak dan Retribusi

Pajak merupakan iuran seseorang atau badan usaha yang terhitung sebagai Wajib Pajak (WP) kepada negara atas penghasilan dari jasa yang disediakan, barang-barang, serta harta yang dimiliki.

Hasil pembayaran pajak nantinya akan digunakan pemerintah untuk menyediakan beragam fasilitas umum. Berdasarkan cakupannya, pajak dibagi menjadi dua kategori, yakni pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat merupakan kategori pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan Kementerian Keuangan.

Untuk pajak penghasilan, cara pembayaran dan pelaporan kewajiban pajak untuk setiap wajib pajak, baik perseorangan atau badan usaha, dapat dilakukan dengan sistem online.

Sama seperti halnya pajak, retribusi adalah sejumlah uang yang dibayarkan seseorang untuk fasilitas umum yang digunakan. Namun, retribusi merupakan pungutan yang ditarik atas jasa atau izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan perseorangan atau badan usaha.

 

Disadur dari: Merdeka.com (Penulis: Jevi Nugraha. Published: 13/9/2020)

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer